BERITA RIAU, DUMAI - Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan 1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penampungan di Pelabuhan TPI, Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, akhir pekan kemarin.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki, membenarkan telah terjadi penggerebekan salah satu rumah yang berada di kawasan Pelabuhan TPI, Patimura Dumai diduga sebagai tempat penampungan BBM Jenis Solar sebagaimana laporan masyarakat setempat.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilingkungan tempat tinggal mereka ada seseorang diduga melakukan penimbunan BBM, lalu kita melakukan penyelidikan dilapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya memang benar ada penimbunan minyak solar sebanyak 2 drum dan jerigen dengan total kurang 1 ton," terangnya, Rabu (2/3/16).
Dijelaskannya, kronologis penggerebekan dilakukan pihaknya dengan berpura-pura menyamar sebagai pembeli ke rumah yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar. Ketika petugas menanyakan apakah masih ada stok BBM, pemilik rumah langsung menunjukkan barang buktinya.
"Setelah anggota kita melihat timbunan minyak solar itu, kami langsung menanyakan izin dari usaha yang dikelolanya. Namun pemilik tidak bisa menunjukkan izin usahanya ke kami dan disitulah terjadinya penangkapan kepada pemilik atau diduga pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut," jelasnya.
Dalam kasus dugaan penimbunan BBM jenis Solar tersebut, lanjutnya, pemilik barang atau pelaku penimbunan dengan nama HR langsung diamankan. Tersangka kepada polisi mengaku baru menjalankan bisnis minyak baru tiga minggu.
Tersangkapun bersama barang bukti minyak solar langsung diamankan ke Mapolres Dumai, guna proses hukum selanjutnya.
"Tersangka mengaku baru tiga minggu menjalankan bisnisnya. Minyak solar tersebut didapat dari SPBU dan Kapal Pompong. Untuk wilayah penjualannya dilakukan tersangka di Pulau Rupat, Bengkalis. Sudah beberapa jerigen yang terjual dilakukan tersangka HR ini. Tersangka akan kita jerat dengan UU Migas dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.(dow/rit)
source : www.beritadumai.com
Post a Comment