BERITA RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan rapat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), Rabu (2/3/2016). Rapat ini sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Noer.
“Kita hari ini rapat masalah evaluasi PAD, artinya ini perlu dalam rangka melihat kondisi PAD baik target yang didapat maupun potensi. Kita juga melihat kemungkinan dan fokus tentang SKPD yang bermasalah,” kata M Noer kepada wartawan.
Kadistarubang Pekanbatu, Mulyasman |
Dirinya mengatakan, SKPD yang dinilainya bermasalah adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru. Dikatakan M Noer, sebagai salah satu perangkat penerima PAD, Distarubang sendiri masih belum mendapatkan apapun.
“Sekarang ini dinas tata kota untuk PAD-nyaan masih nol, padahal salah satu sumber kitakan disana. Makanya kita minta solusinya seperti apa dan percepatan yang segera dilakukan itu juga seperti apa,” sambung M Noer.
Ia menambahkan, saat ini kepala dinas membawa dinas tersebut diposisi stagnan. “Jadikan ketemu tembok, kalau ada permasalahan harus di cari solusinya seperti apa. Teman-teman kita menyakapi permasalahan itu jadinya ya itu-itu saja,” jelasnya.
Maka itu, pihaknya meminta kepada dinas tata ruang maupun dinas lainnya untuk menyurati ke pusat. Dan pusat sendiri juga menyatakan jika ada bangunan yang sudah dibangun dan berjalan bisa saja dilakukan kelanjutannya.
Namun, untuk membuka dan membangun dikawasan baru jangan pernah dilakukan. Maka itu, M Noer menegaskan bahwa kepada SKPD terkait untuk menyiasati hal tersebut, terlebih lagi di Distarubang. Jangan hanya berpegang kepada satu ayat atau satu pasal, sehingga mereka tidak melakukan apa-apa.
“Keluhan masyarakatkan untuk mengurus izin, merehap atau menambah bangunan kan sudah ada bangunannya. Di teman kita ini hal tersebut tidak boleh sama sekali dan itulah yang menjadi pandangan kita terhadap mereka,” bebernya.
Dengan stagnannya Distarubang, maka akan menjadi pengaruh bagi pendapatan daerah lainnya, karena hal tersebut saling berkaitan dengan yang lainnya.
“Disamping IMB akan ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kalau tidak ada membangun tentu ini tidak diproses. Makanya kami minta dicarikanlah solusi,” ulasnya.
Tidak hanya Distrabung, sambung M Noer, Dinas Perhubungan dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga mengalami hal yang sama. “Mudah-mudahan kedepannya PAD kita juga bisa masuk,” tutupnya.(dow/bal)
Post a Comment