BERITA RIAU, PEKANBARU - Kejadian bermula ketika Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki, Anggota satReskrim Dhani yang langsung turun kelokasi justru hampir menjadi bulan-bulanan massa di lokasi kejadian. Bahkan pelaku sempat menggigit lengan polisi ini sampai berdarah dan berteriak maling, agar warga berkumpul dan pelaku bisa melarikan diri. Beruntung polisi ini dengan sigap mengeluarkan senjatanya. Dan dengan seketika pelaku dapat diringkus.
Kedua sindikat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Ridwan Firmansyah alias Adam (25) dan seorang penadah bernama Syarkawi alias Buyung (46).
Kedua tersangka ditangkap Rabu (2/3/2016) malam ditempat dan waktu berbeda.
Tertangkapnya Adam dan Buyung tersebut bermula dari hasil pengembangan setelah ditangkapnya dua tersangka berinisial A dan F yang merupakan rekan satu komplotan dengan tersangka Adam.
Hasil pengembangan tersebut mengarah kepada tersangka Adam dan Buyung yang kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka.
"Dari hasil pengembangan tersangka A dan F yang telah lebih dulu ditangkap pada bulan Desember 2015 silam, anggota kita mendapat informasi jika masih ada seorang lagi yaitu Adam.
Berangkat dari keterangan kedua tersangka A dan F kita lanjutkan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Adam dikediamannya di Kecamatan Rumbai Pesisir," ujar Kepala Polsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Payung Sekaki, Iptu Manulang, Kamis (3/3/2016).
Nardy melanjutkan, setelah melakukan penggerebekan dirumah tersangka Adam dan ketika diinterogasi, tersangka mengaku setiap barang hasil curiannya diserahkan kepada seorang penadah diwilayah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tanpa mengulur waktu, petugas langsung memburu tersangka Buyung yang menjadi penadah barang curian dari komplotan Adam Cs.
"Pada hari yang sama, disebuah rumah di Jalan Poros, Kampung Baru, Kuansing anggota kita berhasil meringkus tersangka Buyung yang menjadi penadah barang curian hasil kejahatan komplotan Adam Cs dan dari tangan tersangka Buyung enam unit sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, kedua tersangka Adam dan Buyung berikut dengan barang bukti digiring ke Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani pemeriksaan," terang Nardy.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Ia menjelaskan, tersangka Adam mengaku jika dirinya bersama dengan komplotannya telah belasan kali melakukan aksi curanmor disejumlah kos-kosan diwilayah Pekanbaru. "Pengakuan tersangka Adam, dirinya sudah 17 kali melakukan aksi curanmor dengan menggunakan kunci letter T. anmun, saat tersangka diamankan, kunci letter T tersebut telah dibuang tersangka ke sungai siak," jelasnya.
(simak juga : Maling Motor Spesialis Mesjid di Pekanbaru Diringkus, FZ : Ambil Motor Cuma Perlu 2 Menit)
"Saat ini kedua atersangka Adam dan Buyung masih menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya yang sudah dijual diwilayah Taluk Kuantan. Terhadap tersangka Adam dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan tersangka Buyung dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kapolsek.(dow/hel)
Post a Comment