BERITA RIAU, PEKANBARU - Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru telah kadaluarsa pada Desember 2015. Meskipun saat ini Pemerintah Kota (Pemko) telah mengirimkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pekanbaru ke pihak Pemprov Riau untuk di verifikasi, nyatanya sampai sekarang hasil tersebut belum dikeluarkan.
"RUTRK kita sampai Desember 2015, sementara RTRW kita yang sudah dipleno pada pertengahan Juli 2014 lalu telah kita kirimkan ke provinsi untuk kemudian dilakukan verifikasi. Namun sampai saat masih kita masih belum dapatkan verifikasinya," kata wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (10/3/2016).
Belum adanya verifikasi yang dilakukan oleh provinsi, kata Firdaus, dikarenakan belum disahkannya RTRW Provinsi Riau. Sehingga membuat pembangunan sendiri menjadi stagnan di Pekanbaru dan di 2016 ini sendiri Pemko juga belum bisa menerbitkan izin baru.
Kondisi seperti ini lanjutnya, tidak hanya terjadi di Pekanbaru saja, Kota Dumai dan Kabupaten Siak juga mengalami hal yang sama. Tentunya, sambung Firdaus, hal ini juga sangat merugikan Provinsi Riau. Maka dari itu, Pemko mengharapkan pihak provinsi, legislator maupun DPD untuk bisa membantu untuk disahkannya RTRW Riau.
"Untuk Pekanbaru sendiri, kita harus mengambil kebijakan melakukan hak diskresi yang merupakan hak kepala daerah. Namun untuk interprestasi masih banyak pendapat, tapi saya sudah kirim surat ke presiden, Mendagri dan provinsi," jelas Firdaus.
Surat yang dikirim ke presiden itu, kata Firdaus adalah dengan belum disahkannya RTRW Riau oleh pemerintah pusat, mengakibatkan pembangunan di Kabupaten Kota tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami memohon untuk menggunakan perizinan pembangunan untuk Pekanbaru sesuai dengan RTRW yang diplenokan. UU Tata Ruang menyebutkan, kalau tidak ada dasar untuk membangun tidak bisa dilakukan dan bisa dikenakan sanksi hukum," katanya lagi.
Untuk izin pembangunan sendiri, Pemko saat ini masih sebatas menerima izin yang masuk. "Tapi untuk proses izin masih belum kita lakukan, sebelum RTRW kita disahkan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru sebelumnya telah menyatakan bahwa RUTRK Pekanbaru telah kedaluarsa. RUTRK Pekanbaru sendiri berlaku sejak tahun 1991 sampai Desember 2015.
"Dengan demikian Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin baru pendirian bangunan, kecuali perluasan," ulasnya.(dow/bal)
Post a Comment