BERITA RIAU, BENGKALIS - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga satuan kerja (satker) Pemkab Bengkalis, Rabu (16/3/16) siang jalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ketiga PNS yang menjabat sebagai bendahara di tiga instansi Pemkab Bengkalis itu yakni, Intan Kusuma, Bendahara di Sekretariat DPRD Bengkalis. Kemudian Muhammad Nasir, Bendahara di Disperindag Bengkalis dan Asir, SH MH, Bendahara Balitbang Bengkalis.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepni SH, dan Budi Fitriadi SH dihadapan majelis hakim yang diketuia Amin Ismanto SH
Perbuatan ketiga terdakwa yang terjadi tahun 2010 hingga 2011 itu, ketiganya tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang harus dikembalikan (UYHD) yang merupakan sisa anggaran ditahun 2010-2011 tersebut.
Di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bengkalis, terdakwa Intan Kusuma, selaku bendahara, tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang harus dikembalikan kepada negara sebesar Rp 6,2 miliar. Kemudian di satker Disperindag Bengkalis, terdakwa Muhammad Nasir tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,1 Miliar, dan terdakwa Asir SH MH di Balitbang juga tidak mengembalikan uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,1 Miliar," terang JPU.
Dalam proses penyidikan, terdakwa Intan Kusuma kemudian mengembalikan uang negara sebesarp Rp 3,9 miliar. Terdakwa Muhammad Nasir sebesar Rp 500 juta.
Atas perbuatan ketiga terdakwa setelah adanya pengembalian keuangan negara. Keuangan negara masih dirugikan. Di Setwan DPRD Bengkalis, kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. Disperindag, Rp 1,6 miliar, dan di Balitbang Rp 1,1 miliar.
" Total kerugian sebesar Rp 5 Miliar." Jelas JPU.
Perbuatan ketiga terdakwa ini dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana," ujar JPU.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan, dengan agenda pemeriksaan saksi.(dow/rit)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment