BERITA RIAU, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran yang isinya akan menonaktifkan sementara pejabat negara dan daerah yang terlibat tindak pidana korupsi dan pidana lainnya.

http://www.riaucitizen.com/
"Mereka yang diduga terlibat atau dalam proses hukum atas masalah korupsi atau tindak pidana lain yang tidak mencerminkan keteladanan, dalam hal ada kepala daerah tertangkap tangan menggunakan narkoba, bisa dinonaktifkan," kata Yudi di Jakarta, Senin (14/3/16).

Menurut Yudi, penonaktifkan sementara diperlukan jika yang bersangkutan sibuk berurusan dengan proses hukum. Dia menyebutkan, pejabat yang menghadapi proses hukum dapat dipastikan kegiatan kepemimpinannya akan terganggu.

"Kalau ternyata tidak terbukti bersalah akan dikembalikan pada posisinya," ujarnya.

Menurut dia, selama nonaktif, kegiatan pemerintahan dapat dilaksanakan oleh wakilnya atau ditunjuk pelaksana tugasnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan, kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung (methamphetamine).(dow/rit)


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran yang isinya akan menonaktifkan sementara pejabat negara dan daerah yang terlibat tindak pidana korupsi dan pidana lainnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.