BERITA RIAU, PEKANBARU - Akibat tak kunjung disahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau berimbas pada investasi di Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga saat ini menyetop pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru.
Sehingga berdampak pada sepinya investasi. Bahkan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT berencana memakai hak diskresi agar dapat memakai RTRW Pekanbaru tanpa menunggu RTRW Riau di setujui Pemerintah Pusat.
Menurut Pengamat Politik, Peri Pirmansyah hak diskresi memang bisa dipakai Kepala Daerah. "Hanya saja harus jelas tujuan, buat apa, dan dipergunakan sejauh mana hak diskresinya," katanya.
Jika hak diskresi dipakai sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. "Yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014. Guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, boleh-boleh saja," katanya.
Hanya saja Dosen Tata Negara UIN Suska Riau ini mengingatkan hak diskresi ini mesti digunakan dengan pertimbangan yang matang. Pasalnya hak ini rawan disalahgunakan oleh kepala daerah dalam menyalahgunakan wewenang. "Apalagi tahun ini, tahun politik. Jangan dimanfaatkaan seolah saat masyarakat menderita lalu dipakai hak diskresi, seolah muncul menjadi pahlawannya untuk mendapat simpati. Jangan sampai seperti itu," katanya.
Namun jika memang murni untuk menghindari stagnan perekonomian Ibu Kota Provinsi Riau tentu tidak ada masalah. "Karena pada intinya kepala daerah memang memiliki hak diskresi," sebut Peri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Persoalan RTRW Riau hingga saat ini memang belum ada kepastian. Pemerintah Provinsi Riau sendiri enggan menjalankan SK 878 yang di keluarkan Menteri LHK karena tidak sesuai hasil rekomendasi Tim Terpadu.
Hal inilah yang akan diperjuangkan Pemerintah Provinsi Riau agar luas lahan yang sebelumnya direkomendasikan Timdu seluas 2,7 juta hektar bisa dijalankan dalam RTRW Riau. Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini sudah sejak lama tidak berani menjalankan SK 878 yang dikeluarkan Kementerian LHK, karena masih ada beberapa bagian wilayah yang tidak sesuai.(dow/bal)
Post a Comment