BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Dilaporkan ada seorang prajurit TNI yang belum diketahui kesatuannya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Riau, Ahad (13/3/16), sore . Dari tangan prajurit TNI tersebut disita sabu yang informannya sekitar satu kilogram.
Informasinya, tersangka sudah diikuti aparat sejak berada di Indragiri Hilir. Ada personil dari Polres Inhil yang membututi lantas perkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Riau dan melakukan penangkapan di Pekanbaru.
“Untuk masalah itu, sebaiknya langsung saja koordinasi dengan Polda Riau. Kasusnya ditangani di sana,” ujar Kapolres Inhil AKPB Hadi Wicaksono saat ditanya riauterkinicom di Tembilahan. Ia tak membantah kalau ada personilnya ikut dalam operasi penangkapan tersebut.
Sementara ittu, Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dihubungi terpisah juga membenarkan penangkapan tersebut, namun belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci.
“Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Jadi belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut,” tukas Guntur.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau akhirnya mengekspos penangkapan prajurit TNI yang dilakukan kemarin sore di Pekanbaru. Ekspos dilakukan langsung Direktur Dit Res Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah didampingi Kasi Intel Korem 031/ Wirabima Kolonel (Inf) Eko Prayitno di Markas Ditser Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan Pekanbaru, Senin (14/3/16).
“Penangkapan terhadap oknum TNI kita lakukan kemarin sore di Pekanbaru, setelah diikuti petugas sejak dari Tembilahan,” papar Hermansyah.
Dipaparkan Hermansyah, bahwa oknum prajurit TNI yang ditangkap adalah Koptu IS (42) yang merupakan personel Kodim 0314 Inhil. Kegiatan haram Koptu IS sudah terpantau sejak sebulan terakhir dan terus dilakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Tanjug Datuk, belakang Hotel SMR Pekanbaru, Ahad (13/3/16) sekitar pukul 18.30 WIB.
Selain menangkap Koptu IS, aparat juga menyita 5 bungkus sabu berkualitas tinggi, masing-masing bungkus seberat 100 gram. Atau berat totalnya 0,5 kilogram.
“Sabu yang dimiliki tersangka tergolong kualitas tinggi. Harga jualnya di pasar gelap berkisar satu miliar rupiah,” terang Hermansyah.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Koptu IS diserahkan ke Korem 031 Wirabima, mengingat yang bersangkutan masih merupakan prajurit aktif.
“Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kami dan akan diproses hukumnya di Denpom,” tutur Kolonel Inf Eko.
Ketika ditanya mengenai adanya kemungkinan tersangka lain, Hermansyah membenarkan, bahwa ada tersangka lain dalam kasus ini yang sedang diburu.
“Ada tersangka lain yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang.red), tapi indentitasnya belum bisa disebutkan,” demikian penjelasannya.(dow)
source : www.beritariau.co.id
Post a Comment