BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, gusar atas sikap Drs Raja Erisman, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu) yang dihadirkan ke persidangan tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/16) pagi. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhu
Pasalnya, Raja Erisman yang merupakan terdakwa korupsi penyimpangan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2011-2012, berbelit belit memberikan keterangan. Bahkan, kesalahan kesalahan pada penyimpangan dana APBD ini. Raja Erisman selalu melimpahkan kesalahan kepada Rusdianto, selaku Bendahara. 

"Saya tak tahu adanya penarikan dana kas, itu semua urusan Rusdianto, selaku bendahara," ucap Raja Erisman menjawab pertanyaan JPU Roy Modino dan Yogi Marbun. 

Pada pertanyaan pertanyaan yang dilontarkan JPU selanjutnya, terdakwa Raja Erisman, selalu mengelak jika dirinya turut bertanggung jawab atas kekurangan sisa kas. 

Selain itu, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu. Raja Erisman juga berbelit memberikan keterangan. Sehingga Roy Modino gusar dan memarahi terdakwa.

"Saudara terdakwa jangan berbelit belit dan melimpahkan terus kesalahannya kepada Rusdianto," hardik Roy.

Padahal lanjut JPU, selaku sekda, justru terdakwa yang bertanggung jawab atas dana kas ini. Karena terdakwa selaku pengguna anggaran. 


"Ada nggak sekda melakukan pengawasan terhadap aliran keluar masuk terhadap dana kas APBD ini," ucap JPU

Dengan entengnya Raja Erisman mengatakan bahwa tidak undang undang yang mengatur jika sekda turut juga melakukan pengawasan. 

Jawaban terdakwa langsung membuat JPU meradang. JPU Yogi Marbun pun langsung membacakan memberikan penjelasan undang undang yang mengatur tentang kebijakan dan pengawasan terhadap dana APBD. 

Terdakwapun terdiam dan dapat berkelit lagi usai mendengar penjelasan JPU.


Selanjutnya, usai terdakwa memberikan keterangannya. Majelis Hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, kemudian menunda sidang selama sepekan, dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dakwan dari jaksa. 

Seperti diketahui, JPU Roy Modino SH, Yogi Marbun dan Himawan Putra SH, mendakwa Raja Erisman, melakukan perbuatan tidak pidana korupsi pada Dana APBD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2011-2012.

Dimana perbuatan Raja Erisman yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar itu, dijerat JPU telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Perbuatan terdakwa semasa menjabat sebaga Sekdakab Inhu. Telah terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto. 

Penyimpangan itu terjadi saat Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana dengan dana Uang Persediaan (UP). 


Selanjutnya, bendahara Rusdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Kemudian Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan," terang JPU 

Dalam hal ini lanjut JPU keterlibatan Raja Erisman, diketahui telah menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,- tertanggal 23 Februari 2012, yang diketahui tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.(dow/rit)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, gusar atas sikap Drs Raja Erisman, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu) yang dihadirkan ke persidangan tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/16) pagi.

Post a Comment

Powered by Blogger.