BERITA RIAU, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru lagi-lagi menutup finance yang illegal. Demikian yang dikatakan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman.
“Kemarin kita sempat meminta C Finance untuk ditutup, sekarang kita juga menutup V Finance.
Dua finance sudah diminta untuk pemberhentian operasionalnya,” kata Irba kepada Wartawan, Jumat (12/2/2016).
Berdasarkan keterangan Irba, V Finance ini sendiri terletak di Jalan Arifin Ahmad. V Finance ini juga sebelumnya berada di jalan Ahmad Yani sebelum pindah ke Jalan Arifin Ahmad.
Begitu juga dengan C, perusahaan tersebut sebelumnya berada di jalan Tengku Umar dan pindah ke Arifin Ahmad.
“Pemberhentiaan mereka sudah berlaku pada 1 Februari untuk ke dua finance. Selama belum mengurus izin, mereka harus berhenti beroperasi untuk sementara,” sambungnya.
Irba menambahkan, penutupan dua finance tersebut dikarenakan adanya laporan masyarakat dan Disperindag juga meminta data ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait frekuensi perkara finance yang tinggi dari bulan ke bulan.
Disperindag sendiri tidak melarang berbagai kegiatan investasi untuk masuk ke Pekanbaru, namun para investor seharusnya juga turut mengikuti peraturan yang ada di Pekanbaru. “Kok ada ketakutan dari mereka ketika nanya izin, lucunya mereka tidak tahu tahun OJK tentu kami jadi curiga,“ sambung Irba.
Bahkan, ketika mereka menunjuk devisi legal untuk menunjukkan perizinan kepada Disperindag, tidak semua bisa ditunjukkan dan dijanjikan satu minggu akan diperlihatkan lagi. Ternyata, kata Irba, lewat satu minggu perusahaan tersebut tidak datang.
“Mereka juga mengirim pengacara mereka untuk mengurus ini, setelah kami perlihatkan apa-apa saja izin yang tidak ada, mereka sendiri juga kebingungan. Lah inikan lucu jadinya,” pungkas Irba
Selain itu, perusahaan finance yang diduga ilegal di Pekanbaru, bisa dikenakan sanksi pidana. “Kami melakukan pengawasan secara ketat pengawasannya, karena sesuai UU No 382 perusahaan finance tersebut wajib mendaftarkan perusahaannya kepada Disperindag Kota Pekanbaru,” ujar Irba.
“Dilapangan kita tidak tahu bagaimana, karena kita sudah himbau mereka untuk ditutup operasionalnya. Jika memang mereka masih tidak kooperatif kita akan tindak lanjuti perbuatan mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 37 tahun 2007 pada pasal 11,” lanjutnya. (dow/bal)
Post a Comment