BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Pasangan calon Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Indra Putra dan Koperensi (IKO) meminta Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) AKBP Edi Sumardi SIK untuk menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu Wakil Bupati (Wabup) terpilih Halim (Njo Jong Liang).
Dalam jumpa pers di salah satu restoran di Pekanbaru, Ahad (28/2/16), pasangan IKO menegaskan, apa yang akan dilakukan pihaknya hari ini dan ke depannya bukan politis, tapi murni masalah hukum.
"Kami menghargai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun masalah hukum calon wakil bupati yang sudah kami laporkan ke Polres Kuansing mestinya tidak mengendap," kata Indra Putra.
Apalagi, kata Indra, laporan ke kepolisian (LP) tersebut sudah lama dilakukan, sejak pihak Panwaslu Kabupaten Kuansing menemukan indikasi pasangan Mursini ini (Halim) menggunakan ijazah palsu.
Awalnya, Halim mengaku pernah bersekolah di salah satu SMA di Talukkuantan. Namun, ketika debat kandidat, Halim meralat pengakuannya, dan menyatakan ijazah SMA nya diperoleh dari ujian persamaan atau paket C.
Persoalan tidak berhenti di sana, Tim Pemenangan pasangan IKO lalu menyelusur ijazah paket C milik Halim, ternyata kuat dugaan palsu. Salah satu bukti, ijazah itu palsu yakni nomor peserta milik NJo Jong Liang/Halim, 31PC0600040 juga sama dengan ijazah milik Abdullah, seorang warga kelahiran Mentuda, 3 September 1988.
Kedua ijazah paket C tersebut sama sama dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Indra Putra mengatakan, LP nya tidak direspon oleh Polres Kuansing, pihaknya telah melaporkankan ke Mabes Polri. Untungnya, laporannya kali ini ditindaklanjuti. Pihak Mabes sudah meminta Polda Riau dan Polres Kuansing untuk menindaklanjuti LP pasangan IKO tersebut.
"Besok kami akan datang lagi ke kantor Polres Kuansing untuk menanyakan sampai di mana laporan kami" tutup Indra Putra.
Kepala Kepolisian (Kapolres) Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Edi Sumardi SIK berjanji menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu Wakil Bupati (Wabup) terpilih Halim (Njo Jong Liang), jika pasangan calon bupati Indra Putra dan Komperensi (IKO) membuat laporan.
"Selama ini, pasangan IKO tidak pernah membuat Laporan Polisi (LP) sebagai pihak yang dirugikan ke Polres Kuansing. Memang benar, ada pengaduan dugaan ijazah palsu yang diberikan Saudara Masdar, namun itu tak memiliki dasar yaitu surat kuasa atau bukan kapasitasnya. Semestinya pihak yang dirugikan yang melaporkannya,'' katanya menjawab awak media melalui pesan WhatsApp (WA), Ahad (28/2/16).
Kendati begitu, imbuh Edi, Polres Kuansing tetap berinisiatif menindaklanjuti laporan aduan Masdar dengan melakukan interogasi kepada pihak pihak terkait, seperti: Masdar sendiri, Halim (Wabup Kuansing terpilih, Red), Kadispora Lingga, Provinsi Kepri dan saksi saksi lainnya.
Apalagi, kata Kapolres Kuansing, pasangan IKO sudah melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut ke Bareskrim Polri. "Kini sedang ditindaklanjuti. Berarti laporannya sudah dilayani dengan baik oleh Polri,'' pungkasnya. (dow)
source : www.beritakuansing.com
Post a Comment