BERITA RIAU, ROKAN HILIR - Pihak Kecamatan Bangko Rohil menertibkan reklame tak berizin. Penertiban itu berjalan lancar, reklame , dibuka dengan baik, jika pemilik/vendornya datang, akan diberikan lagi dan diminta untuk mengurus izin.
Penertiban menurut Camat Bangko, Julianda, S.Sos, Jum’at (26/2/16) pada ruas Jalan Aman, Jalan Sentosa, Jalan Perdagangan, Jalan Perniagaan, Jalan Merdeka, sepanjang Jalan Kecamatan, termasuk taman kota.
“Kami baru melakukan penertibanlah, terhadap iklan-iklan, baik itu spanduk, banner, atau apapun yang tidak berizin. Diseputaran taman kota ada lima bijik lah kan, kita tidak melarang orang berusaha, tidak melarang orang beriklan, tapi ada titik yang boleh dipasang, dan tidak boleh dipasang,” penjelasan Julianda.
Taman kota sebagai tempat rekreasi masyarakat, pihaknya tidak memperbolehkan reklame apapun, termasuk iklan rokok serta spanduk-spanduk.
Penertiban tidak merusak reklame tersebut, sehingga bagi pemilik usaha/vendor bisa mengambil kembali ke kantor camat, karena sebagian reklame itu konstruksinya dari besi.
“Kalau mau memasang, kita yang menentukan titik, karena kalu sembarangan akan merusak keindahan kota kita dan menganggu arus lalu lintas, tentunya menganggu kenyamanan masyarakat,” tutup Julianda.(roi02)
Post a Comment