BERITA RIAU, PEKANBARU - Pembangunan Pasar Cik Puan yang berada di Jalan Tuanku Tambusai hingga saat ini tak jelas kapan akan dilanjutkan. Semua itu terjadi akibat adanya dua pengakuan antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mengklaim berhak atas aset Pasar Cik Puan.
Sekeretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer MBS menjelaskan, belum adanya titik temu kesepatakan pembangunan pasar Cik Puan antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov.
"Pemprov hanya menyetujui Pembangunan pasar Cik Puan oleh Pemko Pekanbaru, tidak diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga," ujarnya M Noer kepada Wartawan, Selasa (9/2/2016)
Pembangunan pasar Cik Puan oleh pihak ketiga menurut M Noer sangat menguntungkan, sebab apabila menggunakan APBD pengelolaannya tidak akan maksimal. "Jika dianggarkan di APBD itu tidak cukup, makanya kita inginkan pihak ketiga yang mengelola," sampainya.
Ketika disinggung mengenai apakah pasar Cik Puan dianggarkan di APBD murni 2016 Kota Pekanbaru, M Noer menyebutkan tidak dianggarkan.
"Pembangunannya tidak ada kita anggarkan di APBD murni 2016," paparnya
Lebih lanjut dijelaskan M Noer, apabila pengelolaan pasar Cik Puan diserahkan kepada Pemprov Riau pembangunan pasar itu tidak bisa dilakuakan, sebab Pemprov Riau tidak memiliki untuk membangun dan mengelola pasar, karena itu merupakan tupoksi Pemerintah Daerah (Pemda)."Pemprov tidak memiliki tupoksi untuk membangunan pasar, itu tupoksi Pemda," tutupnya.(dow/rif)
Post a Comment