BERITA RIAU, PEKANBARU - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Direktur dan Direktur Utama PT.PER (Permodalan Ekonomi Rakyat) merasa tidak perlu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN jika lima nama calon yang direkomkan ke Plt gubernur Riau, ditolak.
"Tidak sampailah ke situ, gugatan ke PTUN. Meskipun aturan membolehkan untuk itu, gugatan yang dilayangkan tim atau peserta yang terpilih," kata Aherson, salah seorang anggota tim Pansel kepada wartawan, Senin (01/02/16).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau ini tetap meyakini, jika Plt gubernur Riau nantinya akan memilih nama-nama yang sudah direkomkan Pansel. Namun ia belum bisa meyakini, kapan hal itu akan terealisasi.
"Tim Pansel itu kan resmi. Saya kira pak gubernur percaya kepada tim, saya yakin itu. Tidak mungkinlah terjadi seperti itu, memilih atau memutuskan nama-nama di luar yang direkomkan Pansel," ungkapnya.
Jika nantinya Plt tetap memutuskan nama di luar yang direkomkan Pansel, maka ia tetap meyakini jika Plt mempunyai alasan yang tepat sehingga merekomkan nama di luar rekomendasi Pansel. Bisa jadi sebutnya, Plt mendapatkan laporan jejak rekam kelimanya di luar yang didapati Pansel.
"Kita sudah kaji dari segala aspek, track record, riwayat pendidikan dan sebagainya. Jadi, penilaian itu dilakukan sudah akumulasi semuanya," tutup politisi asal Kuansing ini.
Dari informasi yang diperoleh, Pansel sudah merekomendasi tiga calon direktur dan dua calon direktur utama PT PER. Kalima nama yang direkomkan yakni, Dr Fahrial, Ruslan Malik (Mantan Dirut BRK), Peri Akri, Syafri (mantan direktur Bank Sarimadu, Kampar), dan Yurnal.(dow/rit)
Post a Comment