BERITA RIAU, DUMAI - Pasca Tim Gabungan Bea Cukai menegah kapal bermuatan Ball pakaian bekas di Perairan Sungai Kemeli, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Sabtu (30/1/2016), ratusan ball pakaian bekas tersebut di Gudang Pabean KPP Bea Cukai Dumai.
Ball pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia ini tampak ditumpuk bersama sejumlah barang sitaan lainnya. Barang sitaan ini masih menanti proses lanjutan. Rencananya barang hasil tegahan akan dimusnahkan.
Pihak KPP Bea Cukai Dumai menaksir nilai ratusan ball pakaian bekas yang ditegah bersama Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat mencapai Rp 825 Juta. Total ada 275 ball pakaian bekas yang berhasil ditegah saat masuk lewat Kuala Sungai Kemeli, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Setiap ball nilainya mencapai Rp 3 Juta. Barang ini diduga dipasok dari Malaysia," ujar Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPP Bea Cukai Dumai, Sis Martoyo kepada Tribun, Senin (1/2/2016).
Upaya penyelundupan ini, kata Martoyo, sudah melanggar Pasal 102 a Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undan-Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lalu Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan umum di bidang impor. Tindak lanjut barang hasil tegahan ini masih menanti proses. Tapi ada kemungkinan bakal dimusnahkan bersama sejumlah barang tegahan lainnya.
Lebih lanjut, kata Martoyo, pihak Bea Cukai akan melakukan sosialisasi terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa impor barang bekas tidak diperbolehkan. Bahkan pengangkut bisa terancam dijerat sanksi.
"Mereka bisa saja dikenakan sanksi. Terutama yang kedapatan ikut mengangkut barang impor tanpa dokumen," tegasnyas.(dow/tri)
Post a Comment