BERITA RIAU, PELALAWAN - Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Langgam Inti Hibrido (LIH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (9/2/2016). Sidang kedua ini mengangendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Novrika, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci kepada Wartawan Selasa (9/2), menerangkan sidang kedua ini langsung menghadirkan saksi-saksi dari jaksa.
Lantaran terdakwa manajer operasional PT LIH, Frans Katihotang, tidak menyampaikan eksepsinya atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana pekan lalu.
"Kita akan menghadirkan lima orang saksi-saksi. Dalam jadwal, sidang dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Novrika.
(simak juga : Berkas PT LIH Dilimpahkan ke Kejari Pangkalan Kerinci)
Dijelaskannya, kelima saksi yang akan dihadirkan yakni dari perusahaan PT LIH. Mereka akan memberikan kesaksian atas perkara karhutla yang menjerat perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Post a Comment