BERITA RIAU, PEKANBARU - Masih adanya finance illegal di Pekanbaru, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terus mengejar para finance ilegal tersebut.
Menurut keterangan Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada Wartawan mengatakan bahwa perusahaan finance yang diduga ilegal di Pekanbaru, bisa dikenakan sanksi pidana.
“Kami melakukan pengawasan secara ketat pengawasannya, karena sesuai UU No 382 perusahaan finance tersebut wajib mendaftarkan perusahaannya kepada Disperindag Kota Pekanbaru,” ujar Irba, Jumat (5/2/2016).
Kata Irba, saat ini ada lima finance di Pekanbaru yang menjadi pengawasan Disperindag Kota Pekanbaru. Tiga finance masih diberi waktu untuk pengurusan izin ke Disperindag Pekanbaru, sedangkan dua finance lagi sudah diminta untuk dihentikan operasionalnya.
“Dilapangan kita tidak tahu bagaimana, karena kita sudah himbau mereka untuk ditutup operasionalnya. Jika memang mereka masih tidak kooperatif kita akan tindak lanjuti perbuatan mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 37 tahun 2007 pada pasal 11,” lanjutnya.
Irba menambakan, peraturan menteri no 37 tahun 2007 pasal 11 menyatakan tingkatan daripada proses penjatuhan sanksi kepada perusahaan terdiri dari, pertama, Disperindag akan hapus perusahaannya dari daftar perusahaan yang ada di Pekanbaru.
Kedua, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diberikan dalam bentuk TDP perusahaan cabang akan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketiga, dengan sangat terpaksa Disperindag akan menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan pasal 32, 33 dan 34 UU No 382.
“Mereka dijatuhkan sanksi kurungan sebanyak masing-masing pasal 3 bulan dan denda uang Rp 5,5 juta. Kami akan jatuhkan kepada pengurus atau pemegang kuasa dalam hal ini pimpinan cabang dan perusahaan yang diberi kuasa,” jelas Irba.
Selain itu, bagi si penerima kuasa dalam hal ini kolektor juga dapat dikenakan sanksi dan bisa dipidanakan. “Masyarakat banyak yang ngelapor dengan pola yang dilakukan oleh finance yang tidak sesuai bahkan dengan cara kekerasan,” sambungnya.
Selama ini, Disperindag sendiri juga sudah meminta data kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau untuk finance di Pekanbaru, ternyata OJK tidak memiliki data. Karena yang memberikan izin adalah OJK pusat.
“Kita akan segera panggil Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dalam waktu dekat,” tutupnya.(dow/bal)
Post a Comment