BERITA RIAU, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Selain itu, hukumannya juga diperberat dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti 6 bulan kurungan.

Perkara ini diputuskan oleh majelis hakim MA terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Menurut Hakim MA, Krisna Harahap didampingi juru bicara MA, Suhadi, putusan kasasi tersebut dibacakan pada Kamis (4/2/2016). "Putusannya sudah dibacakan," katanya di Jakarta.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim Agung adalah dakwaan bahwa Annas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan 12 e undang-undang Tipikor telah terbukti dengan meyakinkan.

    
Hakim juga menolak permohonan kasasi mantan Ketua DPD Golkar Riau tersebut, gara-gara uang dolar Amerika sebesar 32.000 dolar AS yang dimilikinya bernomor seri tahun 2014.
    
Hal tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Annas yang menyebutkan uang dolar AS itu sudah dimilikinya sejak menjabat Bupati Rokan Hilir. Di sisi uang dolar AS tersebut tak pernah dilaporkan dalam LHKPN ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau.
 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau    

Annas mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, yang menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp200 juta, dalam perkara dugaan suap alih fungsi lahan di Riau.

Di sisi lain, menurut catatan, putusan kasasi ini bisa menjadi awal Kemendagri memproses status gubernur defenitif Arsyadjuliandi Rachman atau yang akrab disapa Andi Rachman. Sebab, seperti yang dikatakan Mendagri Tjahjo Kumolo Januari lalu, untuk bisa mendefenitifkan jabatan Andi Rachman pihaknya masih harus menunggu persoalan hukum Annas Maamun berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (dow/rif)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Selain itu, hukumannya juga diperberat dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Perkara ini diputuskan oleh majelis hakim MA terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Menurut Hakim MA, Krisna Harahap didampingi juru bicara MA, Suhadi, putusan kasasi tersebut dibacakan pada Kamis (4/2/2016). "Putusannya sudah dibacakan," katanya di Jakarta.

Post a Comment

Powered by Blogger.