BERITA RIAU, ROKAN HULU - Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku pria dewasa kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kali ini menimpa Wld atau sebut saja mawar, murid sekolah dasar (SD) di. Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun yang masih berusia 8 tahun.
Hal ini terungkap setelah ibu Mawar, Srn (32) Desa Kota Ranah, Kecamatan Kabun, melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dialami putrinya ke Polsek Kabun pada Kamis (4/2/2016) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Ibu korban melaporkan, pada Rabu (3/2/2016) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku NH (27) yang tak lain tetangganya menjemput anaknya Mawar dari mengaji mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan, pelaku juga warga Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, sempat membelikan korban jajanan di warung.
Di tengah perjalanan, pelaku bukannya langsung mengantar Mawar ke rumahnya, namun dia. menghentikan sepeda motornya di tempat sunyi dan gelap dengan alasan mau membuang air kecil.
Setelah pelaku buang air kecil, pelaku memegang tangan korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, hingga berakhir pencabulan.
Setelah puas, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya, yang bersebelahan atau satu barak.
"Namun sesampainya di rumahnya, korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.Hum, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, jumat.(5/2/2016).
Ipda Efendi menambahkan mendapat laporan itu, ibu korban sempat terkejut. Tak terima anaknya jadi pelampiasan nafsu bejat pelaku, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kabun.
"Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polsek Kabun guna penyidikan. Barang bukti juga sudah diamankan," pungkas Ipda Efendi dan mengakui korban sudah dibawa visum guna kepentingan penyidikan.(dow/kim)
Post a Comment