BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang sengketa pilkada Kabupaten Kuansing di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Dimana Pemohon mengajukan lima saksi, Termohon empat saksi dan Pihak Terkait lima orang saksi.

http://www.riaucitizen.com/2016/01/yusril-ihza-mahendra-permohonan-iko-tak.html
Sidang sendiri dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto, Senin (1/2/16), dimana sebelumnya juga memimpin sidang panel pada sidang sebelumnya.

Pihak Pemohon mengajukan lima saksi, di antaranya Delpi, Muajir, Rudi Setiawan, Ali Usman dan Masdar. Dimana dalam keterangannya saksi Delpi sebagai saksi nomor urut 1 di Desa Sungai Dering Kecamatan Kuantan Tengah, menyebutkan ada orang yang mencoblos dua kali, anak di bawah umur melakukan pencoblosan serta ada surat suara kurang lebih 50 mode C6.

"Pada tanggal 10 Desember saya juga didatangi pasangan nomor urut 2 untuk menandatangi C1 tapi saya tidak mau yang mulia," kata Delpi.

Sementara saksi Muajir dari TPS 3, Desa Talontan, pekerjaan swasta mengaku disuruh oleh kepala bagian dari perusahaan tempat dia bekerja untuk memilih dan mencongkel mata pasangan calon nomor urut dua bersama dengan 60 pekerja lainnya. "Kalau tidak mencoblos nomor urut 2, kami akan diberhentikan dan di TPS itu dimenangkan pasangan nomor urut 2," terangnya.

Saksi lainnya, Masdar sebagai wakil sekretaris tim sukses nomor urut 1. Mengatakan terkait dukungan Partai PPP, dimana dalam keterangannya, awalnya dukungan PPP diberikan kepada pasangan Indra Putra-Konperensi yang merupakan pasangan nomor urut 1 dengan kubu Jan Fariz hingga saat ini, kubu Jan Fariz tersebut tidak direkomendasikan oleh DPW Riau untuk mendukung Indra Putra-Konperensi.
Hal itu dibantah oleh KPU, bahwa pihak KPU sudah mendapat rekomendasi dari DPP PPP kubu Jan Fariz, oleh Dimiati Natakusuma bahwa DPP PPP mendukung pasangan nomor urut 2.

Sementara itu saksi Termohon, Junaedi, Mardius Adi Putra, Saptono, Lili Suhartono, yang semuanya membantah dalil dari pemohon terkait adanya kecurangan dan pelanggaran yang didalilkan pihak pemohon.

(baca juga : KPUD Kuansing Yakin MK Akan Tolak Gugatan IKO)

Menurut Junaedi, menurut keterangannya, dalil pemohon tentang adanya kekurangan surat suara di TPS 1 Desa Koto, tidak ada masalah karena sesui dengan hasil suara. Hal yang sama juga diungkapkan oleh dak di Mardius Adi Putra Ketua PPA, membantah semua dalil dari pemohon terkait adanya pemcongkelan surat suara nomor urut 2.

"Kami membantah adanya congkel mencongkel surat suara yang dinyatakan sah, dan dua surat suara yang dicongkel itu kami nyatakan tidak sah. Dan bahkan surat suara yang dicongkel itu adalah pasangan nomor urut 1, pemohon," katanya.
Saksi lainya, Lili Suhartono mengatakan, dari awal pencoblosan sampai akhir tidak ada keberatan dari pihak pemohon dan pihak terkait.

Untuk saksi Pihak Terkait, Suyitno sebagai saksi mandat, Masriadi, Febrion Putra, Syamsulrizal, Asaldi.

Menurut keterangan saksi Masriadi, adanya politik uang sebelum hari pencoblosan surat suara di tempatnya. Menurutnya, tim calon Wakil Bupati nomor urut 1 bernama Halim, memberikan uang kopi kepada Fahmi dan tidak tahu berapa jumlah uang yang diberikan.

"Saya lihat memberikan uang tapi saya tidak tahu berapa jumlah itu, tapi sepertinya nilainya ratusan," sebutnya.

Sidang sendiri berakhir pukul 19.55 WIB, dan sidang akan dilanjutkan hari Rabu (3/2/16) dengan agenda pemeriksaan lanjutan.(dow/rit)

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang sengketa pilkada Kabupaten Kuansing di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Dimana Pemohon mengajukan lima saksi, Termohon empat saksi dan Pihak Terkait lima orang saksi.

Post a Comment

Powered by Blogger.