BERITA RIAU, PELALAWAN - Dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/1/16) dengan agenda pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon dan keterangan pihak terkait. Dimana sidang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pelalawan
Dalam jawaban termohon, yakni KPU Pelalawan, menyebutkan permohonan pemohon tidak jelas dan kabur karena tidak secara detil disebutkan, wilayah, waktu dan tempat serta selisih suara dan pelanggaran dan kecurangan terjadi.

"Sehingga dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak jelas, karena tidak terbukti dan adanya laporan ke KPU Pelalawan," kata Indra Halid.

Sementara pihak terkait pasangan M Harris-Zardewan, melalui kuasa hukumnya Yusril Izha Mahendra mengatakan, selisih suara adalah 1538 suara atau 1,5 persen, dan sebenarnya pemohon tidak memiliki legalstanding untuk mengajukan permohonan gugatan ke MK. Dia juga menyebutkan, dalil yang diajukan pemohon tidak jelas dan kabur, karena lebih banyak mengajukan pelanggaran-pelanggaran.

"Tidak ada satu pun dalil yang diajukan pemohon yang bisa diterima karena tidak ada kesalahan dalam penetapan hasil pilkada. Jadi ini hanya, lebih kepada pihak pemohon tidak bisa menerima kekalahan dalam pilkada," kata Yusril.


Pihak terkait dalam eksepsi yang sampaikan Yusril, bahwa semua yang diajukan oleh pemohon bukan merupakan kewenangan dari MK. Sehingga tidak relevan untuk diajukan di sidang sengketa mahkamah.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan meminta kepada hakim majelis MK untuk menerapkan keputusan KPU Kabupaten Pelalawan terkait rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Pelalawan sah," katanya.

Sementara itu sengketa Kabupaten Rokan Hilir juga tidak jauh beda daerah-daerah yang lain. Lewat kuasa KPU Rohil, Amriansyah mengatakan semua dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak jelas. Demikian juga dengan pihak terkait pasangan Suyatno-Jamiludin.


Calon Bupati Pelalawan yang juga incumbent merupakan M Harris tampak hadir di ruang sidang sengketa pilkada Mahkamah Konstitusi. Pada sidang sebelumnya, politisi Partai Golkar itu juga turut hadir.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pelalawan
M Harris sendiri merupakan Bupati Pelalawan periode 2010-2015 dan dalam pilkada serentak tahun 2015 kemarin. KPUD Pelalawan menyatakan M Harris sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.

M Harris datang ke MK dengan menggunakan kemeja putih lengan pendek dan duduk dibelakang kuasa hukumnya, yakni Yusril Izha Mahendra.

Kehadirannya di MK sebagai pihak terkait dalam sengketa pilkada Kabupaten Pelalawan tahun 2015. Dimana dalam persidangan, kuasa hukumnya menyebutkan pihak pemohon mengajukan gugatan ke MK, karena lebih kepada pihak termohon tidak bisa menerima kekalahan.


Pada sidang sebelumnya, calon terpilih pilkada Indragiri Hulu yang juga incumbent Yopi Arianto juga turut hadir di persidangan. Namun, dalam sidang kedua ini, Yopi tidak nampak di Gegung MK.

Sebagaimana diketahui, delapan pasang calon peserta pilkada di Riau mengajukan gugatan ke MK. Karena kalah dalam pilkada berdasarkan hasil peroleh suara oleh KPUD masing-masing.(dow)

Dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/1/16) dengan agenda pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon dan keterangan pihak terkait. Dimana sidang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto.

Post a Comment

Powered by Blogger.