BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Sidang pembacaan tanggapan dari KPUD Kuansing sebagai pihak termohon dan Paslon Mursini-Halim (MH) sebagai pihak terkait atas gugatan Paslon Indra Putra -Komperensi (IKO) telah berlangsung, Kamis(14/1/16) kemarin. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kuansing
Dalam sidang kemarin, KPU Kuansing sebagai pihak termohon mengatakan dasar hukum gugatan IKO tidak jelas dalam ketentuan mengenai sengketa ke MK.

Kuasa hukum KPU Kuansing Mayandri Suzarman menyebutkan, dalil petitum pemohon tidak konsisten, dimana pemohon meminta mendiskualifikasi pasangan Mursini-Halim, sementara pemohon meminta pemilihan suara ulang hanya disejumlah daerah. 

Kata dia, pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan pemohon, hingga saat ini KPU Kuansing belum menerima pelanggaran-pelanggaran dari Panwas. 

"Sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan pemohon tidak ada," ungkapnya. 

Dalam petitum sebut dia, keputusan KPU Kuansing tetap berlaku terkait penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada Kabupaten Kuansing. 


Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon MH, Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyimpulkan bahwa gugatan dari pihak pemohon (IKO) tidak selayaknya diputuskan oleh MK karena secara prosedur seharusnya diselesaikan oleh pihak PTUN, Panwaslu/Bawaslu dimana gugatan tidak dapat dibuktikan dengan terstruktur sistematis dan masif sehingga penetapan kemenangan sudah menjadi domain KPU. 


"Disamping tuduhan terhadap KPU tidak bisa dibuktikan, maka sudah selayaknya kemenangan pasangan MH dikukuhkan," harap Yusril.(dow/rit)

Sidang pembacaan tanggapan dari KPUD Kuansing sebagai pihak termohon dan Paslon Mursini-Halim (MH) sebagai pihak terkait atas gugatan Paslon Indra Putra -Komperensi (IKO) telah berlangsung, Kamis(14/1/16) kemarin. Dalam sidang kemarin, KPU Kuansing sebagai pihak termohon mengatakan dasar hukum gugatan IKO tidak jelas dalam ketentuan mengenai sengketa ke MK.Kuasa hukum KPU Kuansing Mayandri Suzarman menyebutkan, dalil petitum pemohon tidak konsisten, dimana pemohon meminta mendiskualifikasi pasangan Mursini-Halim, sementara pemohon meminta pemilihan suara ulang hanya disejumlah daerah.

Post a Comment

Powered by Blogger.