INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Rosman Malomo, Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (3anperda) pada Rapat Paripurna ke II Masa Sidang I 2016. Selasa (26/1).
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tampak dihadiri Ketua DPRD Inhil, Unsur Forkopimda, pejabat Esselon dilingkungan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) serta sejumlah anggota DPRD.
Wakil Bupati (Wabup) Inhil Rosman Malomo dalam penyampaian lima usulan Rancangan Peraturam Daerah (Ranperda) menerangkan pengusulan 5 Ranperda ini berdasarkan Program Legislasi Daerah Tahun 2016 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Inhil Nomor 14/KPTS/DPRD/2015 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Inhil Tahun 2016.
Lima Ranperda yang diajukan diantaranya, Bisa Baca Tulis Al-Qur’an, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Kawasan Tanpa Rokok, Inisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
"Pengajuan lima Ranperda ini tentunya merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang perlu kita tunaikan secara bersama, sebagai konsekwensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang maupun amanah yang dipercayakan oleh rakyat kepada kita," jelas Rosman Malomo.
Lanjutnya, olehnya itu, ia berharap agar ke lima Ranperda yang diajukan tersebut dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
"Dengan Spirit Baru Inhil Menuju Perubahan Yang Lebih Maju, secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikam terimakasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah," pungkasnya.(hum01)
Post a Comment