BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Keinginan masyarakat kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk mewujudkan Pasir Penyu menjadi kota, sesuai Daerah Otonomi Baru (DOB), bukanlah hanya sebatas asa. Namun keinginan tersebut dapat terwujud sesuai undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Dimana dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tertulis dengan jelas bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif, sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat Pasir Penyu Adli Juran, Selasa (5/1/16). 

"Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) tersebut meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah," ujarnya. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20InhuDiungkapkanya, persyaratan dasar kewilayahan meliputi luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal. Sementara persyaratan dasar kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

"Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) bahwa paling sedikit 5 Kecamatan untuk pembentukan daerah kabupaten dan paling sedikit 4 Kecamatan untuk pembentukan daerah kota. Jadi sudah sangat memungkinkan untuk Pasir Penyu menjadi sebuah kota berdasarkan undang-undang ini," ungkapnya. 

Ditambahkanya, langkah awal untuk menjadikan suatu daerah otonomi baru kota Pasir Penyu yang pertama adalah aspirasi masyarakat segala komponen, baik pemuka masyarakat, ulama, cerdik pandai dan partai politik. 

"Aspirasi ini disampaikan ke DPRD, diplenokan DPRD dan disetujui DPRD untuk kemudian rekomendasi Bupati. Itu syarat-syarat yang harus dilakukan," tegasnya.

Terbentuknya daerah kota Pasir Penyu ini nantinya akan membuka peluang pekerjaan agar anak negeri dapat mengabdi di negeri sendiri sebagai PNS, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Agar inkam perkapitanya meningkat.

"Dengan adanya daerah kota Pasir Penyu ini akan mempercepat pertumbuhan daerah dengan membuka isolasi-isolasi desa, agar tidak ada lagi desa tertinggal. Serta pembentukan daerah kota Pasir Penyu ini dananya berasal dari APBN dan tidak mengganggu dana Kabupaten Inhu sebagai Kabupaten induk," jelasnya.(dow/rit)

Keinginan masyarakat kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk mewujudkan Pasir Penyu menjadi kota, sesuai Daerah Otonomi Baru (DOB), bukanlah hanya sebatas asa. Namun keinginan tersebut dapat terwujud sesuai undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tertulis dengan jelas bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif, sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat Pasir Penyu Adli Juran, Selasa (5/1/16).

Post a Comment

Powered by Blogger.