BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Kuasa hukum pasangan Tengku Mukhtaruddin-Aminah pada Pilkada Inhu, Tatang Suprayoga, Ahmad Alamsyah dan rekan di sidang perdana Mahkamah Kontitusi mengajukan permintaan serius, Senin (11/1/16). Panel Hakim diminta memutuskan pilkada ulang dan calon incumbent Yopi Arianto didiskualifikasi.
Tim Kuasa Hukum Tengku Mukhtarudin - Aminah saat menjalani Sidang MK |
Permintaan tersebut, menurut kuasa hukum Tengku Mukhtaruddin-Aminah wajar karena terjadinya kecurangan yang dilakukan secara masif, tersturtur dan sistematik oleh pasangan nomor urut 2, Yopi Ariyanto-Khairizal.
(baca juga : TM - AMIN Tak Terima Hasil Pleno, Gugatan pun Menanti KPUD Inhu)
(baca juga : TM - AMIN Tak Terima Hasil Pleno, Gugatan pun Menanti KPUD Inhu)
Sampai saat ini sidang di MK masih berlangsung. Sebagai pihak tergugat, Yopi langsung menghadiri sidang tersebut. Yopi sendiri mendatangi gedung MK dengan pakaian batik bercorak hijau tua.
(simak : KPUD Inhu Siapkan Saksi dan Bukti Hadapi Sidang Gugatan Paslon TM-Amin Di MK)
(simak : KPUD Inhu Siapkan Saksi dan Bukti Hadapi Sidang Gugatan Paslon TM-Amin Di MK)
Dimana Yopi merupakan pihak terkait dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Inhu, KPUD Inhu menetapkan Yopi dan wakilnya sebagai pemenang pilkada Kabupaten Inhu.
(baca : Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Inhu Terpilih Dilanjutkan Usai Gugatan MK)
(baca : Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Inhu Terpilih Dilanjutkan Usai Gugatan MK)
Yopi tampak serius mengikuti persidangan sejak awal sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Dari sejumlah pasangan calon di sejumlah daerah hanya Yopi yang tampak hadir di sidang gugatan sengketa Pilkada di Riau.(dow/rit)
Post a Comment