BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Dakwaan perkara korupsi dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2011-2012, yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu, Drs Raja Erisman MSi, dinilai cacat hukum dan kabur.
Hal itu dikarenakan, adanya keragu-raguan dan tidak konsistenya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan dalam perhitungan selisih anggaran tahun 2011.
Keberatan atas dakwaan jaksa itu disampaikan Drs Raja Erisman kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada sidang lanjutannya yang digelar Selasa (12/1/16) siang.
Melalui kuasa hukumnya, Indra Hariadi SH dan rekan dalam persidangan mengatakan, meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan jaksa untuk terdakwa Drs Raja Erisman.
Dimana dalam dakwaan tersebut, tidak ada uraian secara jelas yang didakwakan JPU tentang pemalsuan data data ataupun penandatangani surat surat yang dilakukan terdakwa bersama Rosdianto dan Putra Gunawan.
"Atas adanya kekeliruan dalam dakwaan ini. Kami minta majelis hakim pada putusan sela nanti, dapat membatalkan perkara ini demi hukum," tegas Indra.
Atas permintaan terdakwa melalui kuasa hukumnya yang disampaikan melalui esepsinya (pembelaan). Majelis Hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, meminta tanggapan dari JPU yang akan disampaikan pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, JPU Roy Modino SH dan Himawan Putra SH, mendakwa Raja Erisman, melakukan perbuatan tidak pidana korupsi pada Dana APBD Kabupaten Inhu tahun anggara 2011-2012.
Dimana perbuatan Raja Erisman yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar itu, dijerat JPU telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan JPU, perbuatan terdakwa tahun 2011 hingga 2012 itu.semasa dirinya menjabat sebaga Sekdakab Inhu.
Saat itu, pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012. Terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.
Penyimpangan itu terjadi saat Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana dengan dana Uang Persediaan (UP).
Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan," terang JPU
Dalam hal ini lanjut JPU keterlibatan Raja Erisman, diketahui telah menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,- tertanggal 23 Februari 2012, yang diketahui tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.(dow/rit)
Post a Comment