BERITA RIAU, KAMPAR - EP (47) sang sopir mobil Toyota Avanza BM-1682-NL yang bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Vega BM-5440-OX yang dikendarai Parji (30) akhirnya dikenai pasal berlapis. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Sebab dari hasil tes urine sang sopir positif menggunakan narkoba dijerat dengan undang-undang narkoba dan ia juga dikenakan pasal tentang lakalantas. 

"Sang sopir dijerat dengan undang-undang narkoba dan juga dikenakan pasal tentang lakalantas,"terang Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Paur Humas Polres Kampar Iptu Deny Yusra kepada awak media, Ahad (3/1/16). 

Kecelakaan lalulintas ini terjadi di KM 29 jalan raya Pekanbaru - Bangkinang desa Sei Pinang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Selasa (29/12/15) sekira pukul 17.30 wib, . 

Antara sepeda motor Yamaha Vega BM-5440-OX yang dikendarai Parji (30) tahun, warga dusun I Pasar Kampar Kecamatan Kampar Timur yang bertabrakan dengan mobil Toyota Avanza BM-1682-NL yang dikemudikan EP (47), warga desa Naga Beralih kecamatan Kampar Utara. 

Akibat kecelakaan ini Parji pengendara motor mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP. Usai menabrak sepeda motor ini, EP si pengemudi Toyota Avanza langsung melarikan diri kearah desa Pantai Cermin. 

Beruntung pada saat itu ada salah satu anggota Satlantas Polres Kampar Briptu Ario yang sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut dan langsung melakukan pengejaran. 

Sekitar 15 menit kemudian anggota Polisi ini berhasil menghentikan mobil tersebut, namun EF si pengemudi yang tidak bertanggungjawab ini keluar dari mobil dengan menghunus samurai dan mengancam petugas Kepolisian yang mengejarnya ini. 

Berkat bantuan warga, EF berhasil dilumpuhkan dan diamankan pihak Kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam mobil dan didapati dua wanita ikut didalam mobil tersebut yaitu MS (22) tahun warga Perum Kuantan Regency Pekanbaru dan DM (25) tahun warga jalan Letnan Boyak Bangkinang serta ditemukan botol minuman keras merk Contreau yang masih berisi setengah botol. Lalu ketiganya digelandang ke Mapolres Kampar.(dow/rit)

EP (47) sang sopir mobil Toyota Avanza BM-1682-NL yang bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Vega BM-5440-OX yang dikendarai Parji (30) akhirnya dikenai pasal berlapis.

Post a Comment

Powered by Blogger.