BERITA RIAU, PEKANBARU - Masalah keterbukaan dan transparansi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menjadi sorotan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Riau.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
situasi sidang sengketa informasi di KIP Riau
Ketua KIP Riau, Mahyudin Yusdar mengatakan, sorotan itu dilakukan mengingat masih adanya informasi publik yang ditutup-tutupi. Misalnya saja, tentang anggaran bansos di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang dinilai tidak transparan ke publik.

"Intinya, SKPD yang tidak mau transaparan, berarti SKPD-nya masih bermental manipulatif," katanya kepada awak media, Sabtu (23/01/2015).

Dia menambahkan, meski dalam hal perumusan rencana keuangan, lembaga pengambil kebijakan berhak untuk mempertimbangan masalah gejolak publik dalam memutuskan kebijakan. Termasuk soal anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi rasionaliasi sesuai intruksi pemerintah pusat.

Namun demikian, juga tidak ada salahnya, Badan Kesra Provinsi Riau memberikan informasi sejak awal, terutama informasi yang sifatnya berkala. "Kami memahami bahwa masalah penyaluran bantuan dana sosial itu mempertimbangkan skala prioritas. Karena untuk sementara ini memang tidak anda instrumen dalam UU KIP yang mengatur itu," ujarnya.

Menurut Mahyudin, demi transparansi tidak masalah informasi itu dikemukakan ke masyarakat. Dengan tujuan supaya publik sendiri bisa melakukan backup. Justru, akan lebih beresiko jika informasi itu justru dibuka dikemudian hari.

Dalam tatanan UU KIP, pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bisa saja terjerat hukum hanya karena persoalan informasi publik yang selalu ditutup-tutupi. SKPD yang menutup informasi itu dianggap melawan hukum.

"Pastinya bisa dikenakan sanksi. Baik berupa sanksi perdata, pidana atau sanksi administratif. Masalah pengelolaan anggaran di lingkungan SKPD hanya segelintir dari sikap transparansi pejabat yang diatur dalam undang-undang KIP," sambungnya.

Dari penilaiannya, hingga saat ini masih banyak  SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang tidak totalitas patuh dalam menjalankan undang-undang itu. Terutama untuk informasi berkala yang ada di tiap SKPD.

"Misalnya saja informasi soal RAPBD. Informasi itu harus disampaikan ke publik. Agar masyarakat bisa terlibat langsung," ujar Mahyudin.

Upaya ini harus dilakukan untuk pencegahan terhadap tindakan-tindakan korupsi yang biasa terjadi dalam tubuh pemerintah. "Transparansi keuangan itu bukan untuk memberantas korupsi, tapi pencegahan. Kalau masih ada SKPD yang tidak terbuka artinya ada yang ditutup-tutupi. Kalau patuh pastilah mereka punya tanggungjawab dan akuntabelitas SKPD itu tinggi," sambungnya. (dow/ber)


Masalah keterbukaan dan transparansi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menjadi sorotan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Riau.

Post a Comment

Powered by Blogger.