BERITA RIAU, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) mengenai perizinan tower, Desember lalu. Perda ini juga mengatur sanksi bagi pemilik tower yang tak berizin.
”Pemilik tower yang tidak mengurus izin akan dikenakan sanksi administratif berupa denda uang lebih kurang Rp50 juta dan hukuman penjara enam bulan,” kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita kepada Wartawan.
Ia menjelaskan, saat ini perda sedang dalam masa sosialisasi. Ida ingatkan, pemilik tower harus segera mengurus perizinan jika tidak ingin terkena sanksi. ”Jadi saat ini masih dalam masa sosialisasi. Ini kesempatan bagi perusahaan untuk mengurus izin,’’ terangnya.
(simak juga : Dishubkominfo Pekanbaru Tak Berani Tertibkan Tower Illegal)
Anggota Fraksi Golkar ini mengatakan, setelah masa sosialisasi selesai, pemilik tower yang belum juga mengurus izin akan diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri tower yang tidak berizin tersebut. Untuk membongkar, pemilik diberi waktu selama satu bulan.
’’Jika sampai batas waktu tidak juga dibongkar, maka pemerintah yang akan membongkar dengan paksa dan pemilik akan dikenakan sanksi,’’ tuturnya.
Ida juga mengingatkan waktu yang tersisa bagi pemilik tower yang sudah berdiri tak lama lagi. ”Per Maret sudah harus bersih. Jangan ada lagi tower yang beridiri tapi tidak berizin,’’ tegasnya.
Secara khusus Ida menyoroti permasalahan tower microcell yang banyak berdiri di Kota Pekanbaru. Tower ini diketahui banyak berdiri tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Pembangunannya pun membuat khawatir masyarakat sekitar. Karena tidak memilki izin sehingga dinilai bisa berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar tower berdiri.
(baca juga : PAD Pekanbaru Diduga Bocor Akibat Banyak Tower Ilegal)
”Perda ini dibuat agar ada keteraturan mengenai pembangunan tower microcell. Jadi para pemilik tidak lagi sembarangan mendirikan tower, harus ada izin, dan semuanya telah diatur dalam perda,’’ tutup Ida.(dow/rif)
Post a Comment