BERITA RIAU, JAKARTA - Satu tahun sudah Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun menyandang status sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015. Menjelang tahun 2016, tampak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menggantung kasus tersebut, sehingga tak jelas kelanjutannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku, kalau kasus tersebut masih mengendap diproses penyidik. Dan belum ada prioritas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Penuntut Umum.
"Sampai hari ini status Annas Maamun masih sebagai tersangka dalam suap pembahasan APBD Riau, dan belum ada perubahan," kata Priharsa kepada awak media, Kamis (31/12/15) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Saat ditanya, apa yang menjadi kendala lambatnya proses penyelesaian kasus tersebut. Melihat terdakwa Ahmad Kirjauhari sebagai pemberi suap sudah dituntut di Pengadilan
Tipikor Pekanbaru. Priharsa mengakui, bahwa penyidik KPK masih membutuh bukti tambahkan untuk melengkapi berkas perkara.
"Persisnya saya tidak tahu, karena masuk materi perkara. Tapi biasanya penyidik masih membutuhkan bukti tambahan sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap," sebutnya.
Sebelumnya, dalam proses persidangan terdakwa Ahmad Kirjauhari terungkap sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembahasan APBD Riau tersebut. Dan Jaksa serta Hakim sudah menyebutkan bahwa nama-nama tersebut dijadikan tersangka.
Namun, anehnya hingga saat ini penyidik KPK tak kunjung menindaklanjuti permintaan jaksa dan hakim tersebut.(dow/rit)
Satu tahun sudah Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun menyandang status sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015. Menjelang tahun 2016, tampak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menggantung kasus tersebut, sehingga tak jelas kelanjutannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku, kalau kasus tersebut masih mengendap diproses penyidik. Dan belum ada prioritas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Penuntut Umum.
"Sampai hari ini status Annas Maamun masih sebagai tersangka dalam suap pembahasan APBD Riau, dan belum ada perubahan," kata Priharsa kepada riauterkinicom, Rabu (30/12/15) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Saat ditanya, apa yang menjadi kendala lambatnya proses penyelesaian kasus tersebut. Melihat terdakwa Ahmad Kirjauhari sebagai pemberi suap sudah dituntut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Priharsa mengakui, bahwa penyidik KPK masih membutuh bukti tambahkan untuk melengkapi berkas perkara.
Post a Comment