BERITA RIAU, DUMAI - Jajaran penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menindaklanjuti proses penyidikan dugaan restitusi pajak fiktif, atau kelebihan bayar atas pajak Badan CV. P.A yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Dumai tahun 2008 silam.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kota Dumai, hari ini, Selasa (26/1/2016).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menjelaskan jika proses pemeriksaan dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik dari Kejati Riau, Rohim.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Pak Rohim langsung yang memimpin Tim Penyidik," jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk emapt orang saksi. Tiga saksi di antaranya merupakan saksi dari masyarakat yang diduga mengetahui kejadian tersebut masing-masing inisial, R, I, dan AA.
Sebelumnya Kejati Riau menaikkan status penyelidikan ke penyidikan untuk dugaan Restitusi pajak fiktif senilai Rp 800 Juta tersebut. Naiknya proses penyelidikan ke tingkat penyidikan dilakukan berdasarkan surat Kajati Riau Nomor, Prin-01/N.s/Fd.1/01/2016 tentang perintah dimulainya penyidikan.(dow/tri)
source : www.beritadumai.com
Post a Comment