BERITA RIAU, PEKANBARU - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru M Zulfikri SH mengatakan gedung sembilan lantai di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini belum memiliki Amdal. Padahal, kantor tersebut merupakan pusat kantor pemerintahan Provinsi Riau.
Ia mengatakan telah menyurati Pemprov agar mengurus izin Amdal gedung tersebut. Namun, hingga sekarang tak kunjung digubris oleh pihak pemprov.
"Sudah kita menyurati Pemprov dua kali, tentang gedung perkantoran pemprov yang tidak punya punya amdal. Pertama tahun 2014 dan tahun 2015, tapi sampai sekarang tak digubris sama pemprov," katanya, Rabu (20/1/2016).
Padahal, dikatakan Zulfikri kepengurusan amdal tersebut diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 dan PP nomor 27 tahun 2012 tentang amdal. Pada UU nomor 32 tahun 2009 pasal 109 disebutkan jika setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
"Padahal tahun 2013, Pj Gubernur Riau Djohermansyah Djohan sudah mengeluarkan surat edaran nomor : 660.1/BLH/16.24. Dan tahun 2014, walikota Pekanbaru juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor :660.1/BLH/I/2014/37.a tentang kegiatan pembangunan fisik wajib memiliki dokumen lingkungan hidup atau amdal. Dan juga, jika bangunan tersebut memiliki luas sebesar 10 ribu meter persegi, wajib amdal," katanya.(dow/tri)
source : www.beritariau.co.id
Post a Comment