BERITA RIAU, PEKANBARU - Konflik lahan antara masyarakat Sidomulyo Timur, Pekanbaru dengan pihak Lanud Roesmin Noerjadin tentang lahan pencadangan mulai menemui titik terang. Pihak Lanud menyatakan kesediaannya untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat.
"Dalam pertemuan dengan kita, pihak Lanud bersedia membayar ganti rugi lahan pencadangan yang sempat dipersoalkan oleh masyarakat yang tinggal di areal itu," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada awak media, Jumat (29/01/16).
Meskipun sudah menyanggupi pembayaran ganti rugi lahan yang dimaksud, pihak Lanud masih meminta waktu untuk menghitung total anggaran yang dibutuhkan untuk melunasi ganti rugi lahan tersebut. Pihak Lanud pun meminta bantuan provinsi dalam hal anggarannya.
"Pihak Lanud meminta waktu untuk menghitung total yang dibutuhkan untuk membayar ganti rugi lahan itu. Mereka pun minta sharing anggaranlah dengan provinsi," ungkap mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini.
Kendati belum ada jadwal pasti dalam hal pembayaran ganti rugi lahan ini, pihak Lanud berjanji akan mengusahakan persoalan ganti rugi lahan ini akan selesai di tahun ini juga. Apalagi persoalan ini menyangkut dengan masyarakat.
"Soal anggaran provinsi untuk itu, dalam aturannya memang dibolehkan. Ia masuk kategori hibah, hibah untuk instansi vertikal dan pemerintah daerah, dibolehkan dalam aturannya," tutup politisi Demokrat ini.
Sebagaimana yang diketahui, ratusan massa Sidomulyo Timur melakukan aksi di Kantor gubernur dan DPRD Riau. Massa meminta gubernur Riau mencabut SK Gubernur Riau Nomor 297/III/2011 tentang lahan pencadangan untuk Lanud Roesmin Noerjadin, Pekanbaru.
Menurut massa, SK tersebut dianggap cacat hukum karena telah disalah gunakan oleh pihak Lanud. Dengan adanya SK itu, bukan berarti memberi kewenangan kepada pihak Lanud dalam menindas hak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana.
Kemudian beberapa hari yang lalu, perwakilan masyarakat sudah mengirimkan surat ke Pemprov Riau agar bisa membentuk tim independen guna menyelesaikan persoalan mereka dengan pihak Lanud.(dow/rit)
Post a Comment