BERITA RIAU, BENGKALIS - Jamal Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis hanya pasrah begitu mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut kepada dirinya.
Jamal Abdillah yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH dan Wilsa SH pada sidang yang digelar Kamis (21/1/16) sore itu. Jamal Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dan hak politiknya juga dicabut.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 8 bulan," ucap JPU.
Selain itu sambung JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar atau subsider selama 7 bulan," tegas JPU.
Dalam tuntutan hukuman tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi.
Usai amar tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH MH Menunda sidang dan sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa terjadi dari tahun 2011 hingga 2014 lalu, semasa terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis.
Dimana pada tahun 2012, terdakwa mengagendakan atau membahas tentang pemberian dana hibah atau bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Dalam pembahasan tersebut, terdakwa kemudian mengusulkan nama nama calon penerima dana hibah sebangak 1389 kelompok dengan dana anggara sebanyak Rp 115.190.000.000.
Usulan pemberian dana hibah tersebut disahkan oleh Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis. Padahal, berdasar nota nota anggaran yang diajukan melalui Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Rusli Zainal, merubah dan menciutkan sejumlah anggaran anggran dalam nota tersebut. Dengan Keputusan Gubernur Nomor Kpts 133/II/2012 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.
Namun hal itu tidak dilaksanakan atau dipatuhi oleh terdakwa bersama Herliyan Saleh. Herliyan Saleh tetap menandatangani Perda tentang anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selanjutnya, pada 1 November 2012, ditetapkan lagi Perda tentang Perubahan Anggaran Belaja Daerah, dengan dana anggaran Hibah sebesar Rp 272.277.491.850, dan Azrafiany Aziz Raof, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, menandatangani dan mensyahkan dokumen pelaksana perubahan anggaran tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Jamal Abdilah bersama sama dengan, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz Raof, Subari dan Mahmudin bin Malik. Telah merugikan negara sebesar Rp 31.357.740.000. Karena sejumlah proposal dana bantuan kebanyakan fiktif.(dow/rit)
Post a Comment