BERITA RIAU, BENGKALIS - Demonstrasi massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Bengkalis mendesak Polda dan Kejakaan Tinggi Riau sesegera mungkin memproses dan menetapkan sebagai tersangka oknum Anggota DPRD Bengkalis yang diduga ikut menikmati dana hibah tahun 2012 yang merugikan negara.
Dalam selebaran aksi itu dituliskan kronologisnya bahwa pada tahun 2012 DPRD Bengkalis telah menganggarkan dan mencairkan dana hibah melalui APBD murni dan perubahan kepada 2.164 kelompok dengan jumlah Rp232 Miliar lebih.
Modus korupsi diduga dilakukan pelaku dengan cara menunjuk calo-calo untuk membuat pengajuan dan mencairkan proposal dana hibah dengan alasan untuk kepentingan masyarakat. Sedangkan bantuan dana hibah tersebut hanya diterima 20 persen oleh setiap kelompok, 30 persen untuk calo, dan 50 persen untuk oknum-oknum anggota DPRD Bengkalis.
Akibatnya, BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp31 Miliar. Selanjutnya berdasarkan kesaksian Ketua DPRD Bengkalis yang sudah jadi terdakwa, dana tersebut dinikmati oleh para calo dan 11 Anggota DPRD Bengkalis.
11 nama itu adalah Jamal Abdillah sendiri yang sudah tersangka dan ditahan menikmati Rp2,7 Miliar. Hidayat Tagor Rp133 juta, Rismayeni Rp386 juta, Purboyo Rp752,5 juta, Tarmizi Rp600 juta. Keempat nama itu sudah tersangka dan tahapan proses.
Kemudian yang dituntut mahasiswa adalah nama-nama berikut yang belum ada status. Diantaranya Suhendri Asnan Menikmati Rp280,5 juta, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.
Demonstrasi sekitar puluhan orang bergerak dari Samping Pustaka Wilayah Soeman Hs Riau ke Tugu Zapin Jalan Sudirman di depan Polda dan Kejati Riau.(dow/ari)
Post a Comment