BERITA RIAU, ROKAN HULU - Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu (Rohul) H.Tengku Rafli Armen S.Sos mengakui secara hukum tidak ada tanah ulayat di Rohul.
"Secara hukum tidak ada,yang kita anggap tanah ulayat itu tanah persukuan"Ucap Tengku Rafli ujarnya dikantornya, Jum"at (8/1/2016).
Ketua LAM Rohul, H.Tengku Rafli Armen S.Sos |
Menurut Tengku Rafli yang juga sebagai Kadiskoperindag Rohul, status hukum atau Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tanah ulayat di Rohul akan dibuat setelah 89 Desa Adat yang diajukan ke Kementrian Dalam Negeri diakui.
"Perda dibuat setelah desa adat ditetapkan Kementrian dalam negeri, statusnya sudah diversifikasi, sebanyak 89 desa adat yang diajukan" Tutur Tengku Rafli Armen.
Tengku Rafli menambahkan tujuan dibentuk desa adat agar pemerintah mengakui masyarakat adat ada.
Saat di tanya tentang konflik antara perusahaan dan masyarakat terkait lahan, Tengku Rafli menghimbau kepada Perusahaan dan Masyarakat apabila terjadi konflik, agar mematuhi perjanjian (MOU) yang telah disepakati kedua belah pihak dan buat Perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan Pemerintah.
"Untuk mencegah konflik antara masyarakat dan perusahan ,kembalikan ke MOU, Perusahaan taati aturan, yang mana di MOU sudah di jelaskan perusahaan perkebunan agar memberi 20% hak masyarakat, tempatan yang ada di perusahan.kallau itu di patuhin yakin lah komplik akan anytaraa masyarakat dan perusahan aka. Semakin kecil sebab selama InI permaslahan itu lah yang sering memicu komplik di tengah masyarakt', ujarnya.
Post a Comment