BERITA RIAU, KEP MERANTI - Harapan masyarakat di 10 desa Kecamatan Tebingtinggi Timur untuk mengelola lahan bekas konsesi PT Lestari Unggul Makmur (LUM) mulai terwujud.
Pasca diambilalihnya lahan konsesi tersebut oleh negara, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI berencana akan menyerahkan pengelolaannya ke masyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti, M Murod saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (28/1/2016) mengungkapkan, pengelolaan lahan eks konsesi PT LUM tersebut nantinya akan berbentuk hutan desa.
Sementara hak pengelolaan hutan tersebut harus dikelola oleh lembaga yang berbadan hukum, seperti Koperasi dan BUMDes.
"Saat rapat pemantapan persiapan masyarakat membangun hutan desa mandiri di Hotel Pangeran pada 12 Januari kemarin, pihak Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Provinsi telah menyusun sistem pengelolaan hutan tersebut agar tidak merusak ekosistem," ujarnya.
Dari rapat tersebut ada beberapa poin yang dimasukan oleh KLH, misalnya pemanfaatan hutan untuk mengembangkan kearifan lokal dan pelestarian hutan. Seperti penanaman pohon sagu dan penanaman pohon untuk penghasil lebah madu.(dow/tri)
Post a Comment