BERITA RIAU, PEKANBARU - Kebijakan penerapan pajak daging sebesar 10 persen oleh pemerintah pusat ternyata berdampak pada pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini disebabkan harga daging di pasar tradisional mengalami kenaikan signifikan. Dari harga normal Rp 100 ribu per kilogram (kg) kini sudah menyentuh Rp 120 ribu sampai Rp 140 ribu per kg.
Sehingga permintaan daging di pasar tradisional juga mengalami penurunan hal itu sejalan dengan permintaan pedagang juga akan daging sapi ini juga menurun mengambil di RPH.Hal ini diakui oleh Kepala UPT RPH Tito Reza, Senin (25/1/2016).
Ia juga menjelasakan saat ini aktivitas pemotongan sapi atau kerbau menurun dibandingkan dengan hari-hari biasanya.
"Biasanya sebelum mengalami kenaikan harga daging di pasar kita melakukan pemotongan hingga mencapai 35 ekor.
Namun saat ini mengalami penurunan berkisar 25 ekor hingga 30 ekor. Disebabkan permintaan daging di pasar juga ikut menurun. Tentunya permintaan pedagang untuk mengambil daging di RPH juga sedikit,"kata Tito.
Ia juga menjelaskan saat ini, sapi yang dipotong RPH kebanyakan jenis sapi lokal. Tentunya berbeda dengan sebelumnya dengan sapi Australia yang masih mendominasi. Hal ini disebabkan pajak yang diterapkan sangat meberatkan pedagang sapi. Sehingga wajar harga daging di pasar naik.
"Kalau sapi lokal memang lebih mahal dari sapi Australia. Kita mengkhawatirkan populasi sapi lokal. Jika terus menerus dibeli untuk diambil dagingnya," paparnya. (dow/rit)
Post a Comment