BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Sebelum menetapkan tersangka kepada pelaku pemukulan Bastian, tokoh masyarakat Inuman, hari ini (19/1/16) penyidik Polres Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, menegaskan jika pihaknya akan terus memroses kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
"Kita proses sesuai aturan," kata Kapolres Edy.
Kendatipun demikian, pihak kepolisian juga tidak akan sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka tindak kriminal. Oleh karena itu, sesuai aturan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui saat kejadian pemukulan tersebut.
"Hari ini sedang kita dengarkan keterangannya. Kita lihat nanti peran masing-masing dari kedua pihak," jelas Kapolres lagi.
Sebagaimana diketahui, tokoh masyarakat Inuman Bastian, pada Rabu (13/1/16) lalu sekira pukul 11.00 WIB melaporkan Musliadi cs ke Polres Kuansing karena diduga telah melakukan penganiayaan atas dirinya, sehingga menyebabkan memar di atas pelipis matanya. Selain itu, wajah Bastian juga mengalami bengkak akibat pukulan.
Kejadian tersebut berlangsung saat akan dilakukan rapat dengar pendapat (Hearing) lanjutan terkait masalah tenaga kerja (SPSI-NIBA) buruh bongkar muat TBS di Pabrik PT. GSL (Gemilang Sawit Lestari) Kecamatan Inuman. Bastian datang sebagai tokoh masyarakat.
Saat korban baru memasuki ruang rapat bersama-sama dengan Sekdes Lebuh Lurus Dena Teri Marhaban dan perwakilan perusahaan PT.GSL, Musliadi yang menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kuansing bertanya kepada Dena Teri Marhaban.
(simak juga : Heboh, Beredar Photo Oknum Anggota DPRD Kuansing Hitung Uang Miliaran Rupiah Di Hotel)
"Saudara siapa?" tanya Musliadi kepada Sekdes tersebut. Lantas Sekdes tersebut menjawab, "Saya datang mewakili Kades".
Musliadi tidak menerima kehadiran korban dan mengusir sekdes beserta Kasipem yang mewakili Camat Inuman keluar dari ruangan sidang serta menunda rapat.
Saat keluar dari ruangan rapat, Bastian mengatakan, "Kok anggota DPRD emosi-emosi aja?"
Mendengar ucapan Bastian tersebut, tiba-tiba salah seorang anggota DPRD Kuansing yang tidak diketahui namanya, memukuli Bastian. Lalu kata Bastian, saat itu juga Musliadi menarik dirinya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ke Polres Kuansing. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kuansing.
Ketua LSM Suluh Kuansing Berdi Wantomes meminta pihak kepolisian lebih serius menangani kasus tersebut tanpa pandang bulu. Sebab Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
"Jadi tidak ada yang dibeda-bedakan di mata hukum, polisi harus memproses hingga tuntas," harap Nerdi.
Kata Nerdi, pelaku penganiayaan terhadap tokoh masyarakat Inuman itu bisa dijerat dengan pasal 351 KHUP. "Kalau nanti pelaku terbukti bersalah, maka ia harus ditahan karena sudah dikategorikan penganiayaan berat yang menyebabkan seseorang mengalami memar," papar Nerdi.(dow/rit)
Post a Comment