BERITA RIAU, DUMAI - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini sedang menyidik dugaan tipikor Restitusi Pajak Fiktif pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai senilai Rp 800 Juta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut manipulasi pajak yang terjadi Kantor Pajak Pratama (KPP) Dumai terhadap CV PA. Dugaan sementara, terdapat kerugian negara sebesar Rp800 juta atas perbuatan tersebut.
Bukti telah tejadinya tindak pidana sudah ditemukan penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejati. Melalui surat perintah Nomor Prin-01/N.s/Fd.1/01/2016, kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk orang yang paling bertanggungjawab atau akan dijadikan tersangka, tengah didalami penyidik," sebut Kasi Penkum Kejati Riau Mukhzan, Rabu (13/1/2016) di ruangannya.
Mukhzan menyebutkan, kasus tersebut berawal saat PPNS Pada Dirjen Pajak meminta peneliti Kejati Riau untuk memeriksa berkas atas proses penyelidikan yang dilakukan internal mereka. Saat diteliti, ternyata berkas perkara tersebut mengandung unsur Tipikor, sehingga proses selanjutnya diambil alih oleh penyidik Kejati Riau.
Dalam prosesnya di Kejati, penyidik telah melakukan gelar perkara, atau ekspose pada tanggal 6 Januari lalu. Berdasarkan gelar perkara tersebut ditetapkan status menjadi penyidikan, dan saat ini dalam proses pemenuhan dua alat bukti untuk menjerat tersangka.
Hasil penelitian, hampir seluruh data dalam proses penetapan Restitusi terhadap pajak Badan CV PA dilakukan secara manipulasi. Perusahaan tersebut seolah-olah membayarkan pajaknya ke KPP Dumai. Pada kenyataannya, pajak yang dibayarkan tersebut fiktif.
"Pembayaran pajak itu dimanipulasi, sehingga dimintakan kelebihan bayar pajak senilai Rp800 Juta. Itu kan fiktif, jadi itu total kerugian negara dalam perkara ini. Yang perusahaan tidak pernah membayarkan pajaknya, apalagi Restitusi, atau kelebihan pajaknya," pungkas Mukhzan.(dow/far)
Post a Comment