BERITA RIAU, JAKARTA - Ini peringatan bagi para dokter rumah sakit pemerintah yang suka main mata dengan para perusahaan farmasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan perhatian membidik kedua pihak yang melakukan kolusi. 

http://www.riaucitizen.com/
Tidak ada satupun regulasi yang melegalkan para dokter dan rumah sakit pemerintah menerima pemberian dari pihak farmasi. Kalau ada, maka itu masuk dalam perbuatan penerimaan gratifikasi. 

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan, dokter dan rumah sakit pemerintah tidak diperkenankan menerima uang dari perusahaan farmasi. 

Pahala mengatakan, sejauh ini KPK sudah menemukan adanya oknum dokter yang menganggap lumrah pemberian itu. "Itu pengakuan para (oknum) dokter," kata Pahala dikonfirmasi wartawan, Senin (4/1/2016). 

Selama ini para oknum dokter menganggap pemberian dari pihak farmasi itu berguna. Salah satunya untuk peningkatan kapasitas para dokter. Namun, di sisi lain, penerimaan itu akan merugikan masyarakat. Sebab, dokter akan merasa punya hutang budi dan merekomendasi obat dari farmasi tertentu. 

Untuk itu, KPK sedang mengkaji persoalan ini menggandeng Ikatan Dokter Indonesia, Kementerian Kesehatan, serta industri farmasi. 

"Sedang kami atur pola hubungannya, supaya nanti tidak tergolong gratifikasi dan membuat dokter tidak merasa berhutang untuk bikin resep obat yang tidak rasional," katanya. Di samping itu, juga terus bisa mendorong peningkatan kompetensi dokter.

source ; jpnn

Ini peringatan bagi para dokter rumah sakit pemerintah yang suka main mata dengan para perusahaan farmasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan perhatian membidik kedua pihak yang melakukan kolusi.

Post a Comment

Powered by Blogger.