BERITA RIAU, ROKAN HULU - Diterapkannya UU No. 23 Tahun 2014, Kewenangan dan aset daerah Dinas pertambangan dan energi (Distamben) kabupaten/kota diambil alih oleh pihak provinsi.
Kepala Distamben Rohul, Drs. Yusmar, M.Si mengungkapkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Termasuk dengan penerapan UU No. 23 tahun 2014.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Kadistamben Rokan Hulu, Drs Yusmar M. Si
"Dalam penerapanya, tentu harus dibahas terlebih dahulu. Seperti adanya pertemuan khusus setiap kabupaten/kota, yang diprakarsai oleh pihak provinsi. Sehingga ada kesamaan informasi di setiap kabupaten dan kota," katanya selasa (11/1/2016) saat di temui di kantornya Komplek Bina Praja.

Yusmar menambahkan, dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan ada langkah-langkah dari pihak provinsi sebelum serahterima, wewenang dari pihak kabupaten/kota kepada pihak Provinsi.

Jika langkah-langkah, dari pihak provinsi sudah diberikan kepada setiap Distamben Kabupaten/kota. Tentunya akan ‎memaksimalkan kinerja dari Distamben sebelum dilakukan serah terima.

Lebih lanjut Yusmar, untuk saat ini pihaknya, akan menyelesaikan program kerja di 2016, sebelum Oktober 2016 mendatang. Diperkirakan, penyerahan wewenang dan aset yang selama ini di kelola oleh Distamben akan diserah terimakan pada Oktober mendatang.

"Ya menjelang Oktober ini, kita akan bekerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Walaupun pada akhirnya akan diserahkan oleh pihak provinsi. Yang jelah kita kerja dulu," jelasnya.

Yusmar juga menjelaskan, dampak dari ditetapkannya UU No. 23 tahun 2014 saat ini sudah dirasakan oleh sejumlah pengusaha Kuari, yang mengaku masih kebingungan dalam melakukan perpanjangan izin usahanya. Pasalnya perpanjangan izin sudah tidak lagi di lakukan di kabupaten melainkan di Provinsi.

"Menang sudah banyak yang bertanya dan mengeluh, namun kita tidak bisa berbuat apa-apa. Takut salah. Kalau bertindak takut salah, gak bertindak ya gimanalah," ungkapnya.

Walaupun begitu, pihaknya tetap siap. Bila ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai pemindahan wewenang dan aset ke pihak provinsi. Sebagai Aparatur Sipil Negara sudah siap dalam menjalankan peraturan dari pusat.

Setiap keputusan yang telah diambil, sudah pasti diperitungkan sebelumnya. Sehingga pemerintah mengetahui dampak dari diberlakukan UU No 23 tahun 2014 ini.

"Kita siap, dan kita akan bekerja sesuai dengan SOP yang telah di berikan,"ujarnya.(kim)

Diterapkannya UU No. 23 Tahun 2014, Kewenangan dan aset daerah Dinas pertambangan dan energi (Distamben) kabupaten/kota diambil alih oleh pihak provinsi. Kepala Distamben Rohul, Drs. Yusmar, M.Si mengungkapkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Termasuk dengan penerapan UU No. 23 tahun 2014.

Post a Comment

Powered by Blogger.