BERITA RIAU, PELALAWAN - Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyeret PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) akan bergulir ke persidangan. Perusahaan perkebunan sawit itu menjadi tersangka dalam pekara Karhutla tahun 2015.
Informasi yang diperoleh di lapangan, berkas perkara PT LIH yang ditangani oleh Polda Riau telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap II dijadwalkan hari ini, Selasa (19/1/2016). Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci untuk proses selanjutnya.
Kasi Intel Kejari Pangkalan Kerinci, Mohm Fitry Ady, saat dikonfirmasi awak media membenarkan tahap II kasus Karhutla PT LIH. Seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan. Untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
"Jadwalnya siang nanti. Mungkin selesai makan siang. Nanti kita informasikan lagi," kata Fitry Adhy.
(simak juga : Pembekuan Izin PT LIH Tinggal Tunggu Instruksi Kemen LHK)
Seperti diketahui, PT LIH tersangdung kasus Karhutla tahun 2015. Penyidik Polda Riau menetapkan korporasi itu sebagai tersangka, termasuk direktur PT LIH Frans Katimonangan. Bahkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membekukan izin perusahaan asal Malaysia itu.(dow/tri)
Post a Comment