Bakar Lahan dan Hutan, KLHK Bekukan Izin 3 Perusahaan Di Riau
DPRD Riau mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang sudah mencabut dan membekukan izin tiga perusahaan di Riau yang membakar hutan dan lahan, beberapa waktu yang lalu. Tiga perusahaan yang dimaksud, satu dicabut Hak Penguasaan Hutan (HPH) nya atas nama PT HSL. Sedangkan perusahaan lainnya dibekukan, yakni PT SRL dan PT LIH. "Pengusaha yang perusahaannya sudah dibekukan, langsung angkat kaki dari Riau, pergi jauh-jauh. Jangan sampai kami masyarakat yang mengusir," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada riauterkinicom, Jumat (08/01/16). Menurutnya, langkah Kementeriaan LHK ini diyakininya akan memberikan efek jera sekaligus peringatan tehadap perusahaan-perusahaan yang berniat membakar hutan dan lahan di tahun ini. Apalagi tidak lama lagi, musim kemarau di Riau akan tiba. "Jadi, perusahaan-perusahaan yang berniat akan membakar hutan dan lahan, otomatis mereka akan berfikir ulang. Ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi oleh semua kalangan masyarakat," ungkapnya. Lebih lanjut, politisi Demokrat ini mengatakan, pemerintah daerah mesti menindaklanjuti sikap Kementeriaan LHK yang sudah mencabut serta membekukan perusahaan yang membakar hutan dan lahan. "Pembekuan ini bagus, kita harus awasi, kita minta tembusanya surat pembekuan ini supaya kita juga bisa kawal," tutup mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini.
Post a Comment