BERITA RIAU, PEKANBARU - Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT yang menyebutkan perpindahan 3 RW (RW 15, RW 16, dan RW 18) di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya ke Kabupaten Kampar bukanlah sebuah masalah, membuat riak di tengah masyarakat. Statemen tersebut dinilai telah melukai hari warga yang saat ini sedang berjuang untuk mempertahankan wilayah mereka tetap berada di dalam Kota Pekanbaru.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Ketua RW 18, Kelurahan Simpang Tiga Irhami Thaher mengatakan, jika memang Wali Kota Pekanbaru tidak peduli untuk mengurusi masyarakatnya, hal itu tidak menjadi masalah. Akan tetapi ia meminta agar persoalan ini jangan dianggap sepele oleh Wako.

”Ini memunculkan gejolak di masyarakat. Kami tambah bertanya-tanya, ada apa ini sebenarnya? Sekarang kepercayaan masyarakat kepada wali kota sudah luntur. Jangan sampai nanti muncul gerakkan anti-Firdaus,” katanya saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (18/12).


Lebih lanjut dikatakan Irhami, surat pengaduan masyarakat ke Mahkamah Agung (MA) sudah dilayangkan. Saat ini masyarakat beserta tim advokasi sedang menunggu surat balasan dari MA. 

”Kami masih tunggu balasan dari MA. Semua berkas dan bukti yang kami punya sudah dikirim. Kami siap datangi MA langsung ke Jakarta,” katanya.

Kesiapan masyarakat tidak hanya dari kesiapan mental saja, kesiapan secara finansial untuk membiayai sendiri proses pelaporan ke pusat juga diakui Irhami Thaher sudah siap.(dow/rif)

Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT yang menyebutkan perpindahan 3 RW (RW 15, RW 16, dan RW 18) di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya ke Kabupaten Kampar bukanlah sebuah masalah, membuat riak di tengah masyarakat. Statemen tersebut dinilai telah melukai hari warga yang saat ini sedang berjuang untuk mempertahankan wilayah mereka tetap berada di dalam Kota Pekanbaru.

Post a Comment

Powered by Blogger.