BERITA RIAU, BENGKALIS - Kembali, empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Hid, Pur, Ris dan Muh. Ditahannya mereka menyusul lengkapnya berkas kasus mereka dan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Humas Kejati Riau, Mukhzan
Dari pemantauan awak media, proses tahap II berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Begitu proses administrasi selesai, sekitar pukul 12.00 WIB para tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan.

‘’Usai tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan,’’ sebut Humas Kejati Riau Mukhzan ditemui usai proses tahap II, Rabu (23/12). 

Ditemui terpisah, penasehat hukum tersangka Pur, Hotland Simanjuntak mengatakan, proses tahap II ini berlangsung lancar. Ia berharap proses hukum kliennya berlangsung secepatnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


‘’Dengan demikian, proses fakta persidangan yang nantinya berlangsung dapat membuktikan delik-delik yang didakwakan kepada klien kami,’’ 
ucapnya. 

Di persidangan nanti, mantan pengacara Viki Prasetyo ini berharap adanya transparansi dari saksi-saksi maupun bukti, baik yang diajukan oleh pihak JPU maupun saksi ad charge atau saksi yang meringankan dan bukti lainnya.


‘’Dengan demikian, diharap membuka suatu fakta hukum yang secara de facto dapat memberikan pertimbangan hukum yang bersifat pasti siapa penerima dana. Diharap juga membuka pihak yang mengajukan dan sampai di mana pelaksanaan kegiatannya, begitu pula siapa yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan penggunaan dana tersebut pada kegiatan-kegiatan yang pada akhirnya menjadi permasalahan hukum pada saat ini,’’ tambah anggota Tim PH Pur lainnya, Ade Farlin Syamra.


Untuk diketahui, dalam kasus ini, tinggal tersangka Her dan Azr yang belum ditahan dan diserahkan penyidik Polda Riau ke Kejati Riau. Berkasnya masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa oleh penyidik.(dow/rif)

Kembali, empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Hid, Pur, Ris dan Muh. Ditahannya mereka menyusul lengkapnya berkas kasus mereka dan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II. Dari pemantauan Riau Pos, proses tahap II berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Begitu proses administrasi selesai, sekitar pukul 12.00 WIB para tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk dilakukan penahanan. ‘’Usai tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan,’’ sebut Humas Kejati Riau Mukhzan ditemui usai proses tahap II, Rabu (23/12). Ditemui terpisah, penasehat hukum tersangka Pur, Hotland Simanjuntak mengatakan, proses tahap II ini berlangsung lancar. Ia berharap proses hukum kliennya berlangsung secepatnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Post a Comment

Powered by Blogger.