BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Setelah ditahan sejak tanggal 4 Desember 2015 lalu, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kerjari) Rengat limpahkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp 2,7 miliar mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Raja Erisman Pemkab Inhu ke Pengadilan. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhu
Raja Erisman
Bahkan, sesuai jadwal pada tanggal  5 Januari 2016 mendatang sudah akan dimulai disidangkan. “Proses pemberkasan sejak beberapa hari lalu sudah tuntas, makanya langsung dilimpahkan sebelum akhir tahun. Kemudian untuk proses sidang dimulai diawal tahun,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Madiono SH, Ahad (27/12).

Bersamaan pelimpahan berkas, status tersangka sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sisa anggaran pada Pemkab Inhu senilai Rp 2,7 miliar. Kemudian, satu hari setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru tepatnya pada Rabu (23/12) lalu, penahanan terdakwa juga dipindahkan dari Rutan Rengat ke Rutan Pekanbaru.

JPU Kejari Rengat, selain melimpahkan berkas juga melimpahkan sejumlah barang bukti (BB) terhadap dugaan korupsi tersebut. “BB yang dilimpahkan dalam bentuk dokumen-dokumen yang disita saat persidangan pada kasus yang sama yakni Rosdianto dan Putra Gunawan,” ungkapnya.


Selain itu sebutnya, JPU Kejari Rengat juga sempat menerima informasi tentang akan adanya pengajuan pra peradilan oleh terdakwa. Dimana, pengajuan pra peradilan itu sesuai keterangan yang diterima pihak JPU, akan disampaikan sepekan sebelum pelimbahan berkas terdakwa.

Hanya saja, hingga pelimpahan berkas berkas perkara terdakwa ke PN Pekanbaru, terdakwa belum ada menyampaikan pra peradilan. Sehingga, dengan adanya pelimpahan berkas ke PN, maka gugur hak terdakwa menggugat melalui pra peradilan.

Untuk itu sebutnya, dengan dilimpahkannya berkas perkara terdakwa, sudah menjadi kewenangan hakim PN untuk menyidangkannya. “Sebelumnya sempat disampaikan orang dekat terdakwa kepada JPU tentang adanya pra peradilan,” terangnya.(dow/rif)

Setelah ditahan sejak tanggal 4 Desember 2015 lalu, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kerjari) Rengat limpahkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp 2,7 miliar mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Raja Erisman Pemkab Inhu ke Pengadilan. Bahkan, sesuai jadwal pada tanggal 5 Januari 2016 mendatang sudah akan dimulai disidangkan. “Proses pemberkasan sejak beberapa hari lalu sudah tuntas, makanya langsung dilimpahkan sebelum akhir tahun. Kemudian untuk proses sidang dimulai diawal tahun,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Madiono SH, Ahad (27/12). Bersamaan pelimpahan berkas, status tersangka sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sisa anggaran pada Pemkab Inhu senilai Rp 2,7 miliar. Kemudian, satu hari setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru tepatnya pada Rabu (23/12) lalu, penahanan terdakwa juga dipindahkan dari Rutan Rengat ke Rutan Pekanbaru. JPU Kejari Rengat, selain melimpahkan berkas juga melimpahkan sejumlah barang bukti (BB) terhadap dugaan korupsi tersebut. “BB yang dilimpahkan dalam bentuk dokumen-dokumen yang disita saat persidangan pada kasus yang sama yakni Rosdianto dan Putra Gunawan,” ungkapnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.