RiauCitizen.com, Hukum - Apes dan sial, itulah yang harus dirasakan Agustadi (20) dan Herman Sagala (18). Kedua pengangguran, warga Kecamatan Payung Sekaki tersebut terpaksa mendekam di penjara karena tertangkap warga usai menjambret korbannya, Mila Muryani di Jalan Pala, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (01/08/16) sore lalu.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, sebelum diamankan oleh warga, kedua tersangka sempat melarikan diri berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno nopol BM 3478 NO. Namun tak jauh dari TKP, motor yang dikendarai tersangka menabrak mobil yang sedang melintas di TKP sehingga para tersangka pun terjatuh dari sepeda motornya.
"Meski sudah terjatuh dari motor, tapi tersangka masih berusaha kabur ke salah satu rumah warga yang berada di sekitar TKP. Di rmh warga itu, tersangka bahkan sempat melakukan pemukulan terhadap si penghuni rumah. Beruntung, upayanya melarikan diri berhasil digagalkan setelah warga yang lain ikut membantu mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke kita," ujar Abdi menceritakan kronologis penangkapan tersangka kepada awak media, Ahad (02/08/15).
Masih menurut Abdi, dari penangkapan terhadap kedua tersangka, turut diamankan pula barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario Techno BM 3478 NO milik tersangka, lalu sebuah tas merk Gupa, uang tunai Rp 2 juta serta satu unit handphone merk Nokia.
"Pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan penjambretan di Pekanbaru sebanyak empat kali. Tapi kita masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan dimana saja lokasi-lokasi tersebut. Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.(dow/rtc)
Post a Comment