RiauCitizen.com, Hukum - Sepak terjang Kepala Desa Pulau Birandang, Darlisman dalam memimpin desanya kembali dipertanyakan oleh Ketua Pemuda Desa Pulau Birandang, Rahmat. Senin (3/815) di Bangkinang.
Dalam peryataannya, Rahmat menilai Darlisman tak layak memimpin desa Pulau Birandang karena telah banyak memimbulkan keresahan dan ikut dalam menimbulkan konflik di tengah masyarakat desa pulau birandang.
'Itu sudah jelas dalam konflik lahan masyarakat teryata Kepala Desa pula yang menjadi pengaman dan mencarikan preman kampung untuk mengamankan alat berkerja di lahan warga yang diserobot',ujarnya.
Dilansir dari BeritaKampar.com, tentu dengan sikap dan peran kepala desa ini sangat kita sayangkan padahal. Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa mengenai tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa dalam pasal 16 dalam poin 5, jelas berbunyi :
Kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainnya.
Dan poin 6, Kepala desa di larang melakutkan kolusi, korupsi dan nepotisme menerima uang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan, ujarnya.
Di tambahkannya lagi, untuk itu atas nama masyarakat desa Pulau Birandang kami mengharapkan Bupati Kampar Jefri Noer agar segara memecat Kades Pulau Birandang, Darlisman agar secepatnya di berhentikan dari kepala desa pulau birandang karena sudah melanggar aturan tentang pemerintahan desa, ujarnya. (kim)
Post a Comment