RiauCitizen.com, Lingkungan - Wakil bupati Kepulauan Meranti, Masrul Kasmy, Jumat (10/7) melarang para kepala desa, maupun sekretaris desa di wilayahnya mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan kepemilikan lahan oleh oknum tertentu serta menghindari konflik dengan pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Konflik lahan di Meranti saat ini menjadi permasalah utama yang harus ditangani agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat, karenanya aparat desa jangan lagi mengeluarkan SKT sampai seluas 300 hektar," ujar Masrul. (dow/btp)
Post a Comment